Viewer: 717
0 0

Home / Opini

Rabu, 8 Juli 2020 - 21:08 WIB

Pakar: Anies Baswedan Bisa Dihukum karena Izinkan Reklamasi Ancol

Viewer: 718
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Kompasnasional | Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan kepala daerah bisa diberi sanksi tegas jika melanggar prinsip tata ruang dalam membuat kebijakan, di antaranya seperti memberi izin reklamasi Ancol. Pemerintah daerah yang melanggar bisa dijatuhi hukuman sesuai pasal 74 Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang.

Pasal 74 UU Tata Ruang menyatakan, “Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 7, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.” Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

Baca Juga  Pakar Minta Aturan Wajib Tes Corona Dihapus Dari Protokol Perjalanan Dalam Negeri, Kenapa?

Nirwono menyampaikan hal itu sehubungan dengan kebijakan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk mereklamasi kawasan Ancol, Jakarta Utara. Langkah Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare itu, memberikan contoh tindakan yang tidak taat hukum.

Dalam membangun kota, Pemda DKI tidak taat tata ruang, tidak mematuhi rencana detail tata ruang (RDTR) yang dibuat sendiri. “Harusnya Pemda memberi contoh baik taat tata ruang,” kata Nirwono melalui pesan teks, Rabu, 9 Juli 2020.

Baca Juga  Indo Barometer: SBY Sutradara Ungkap Isu Kudeta PD

Rencana reklamasi Ancol tidak ada dalam RTDR. “Berarti rencana itu harus dibatalkan, termasuk perizinannya,” ujar Nirwono.
Pasal 37 UU Tata Ruang menyatakan yang dimaksud dengan perizinan adalah perizinan tentang izin pemanfaatan ruang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang. Izin ini adalah izin lokasi/fungsi ruang, amplop ruang, dan kualitas ruang. “Kalau Pemda DKI masih nekat memberikan izin maka Kementerian ATR harus turun tangan menegakan aturan hukum itu.”(T/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Tidak Respon Ajakan Diskusi Jerinx, Ini Alasan Hotman Paris?

Berita

Besok Sidang Gugatan Cerai, Ahok Sudah Terima Surat Panggilan

Opini

Komentari Ceramah Ustaz Tengku Zulkarnain, Abu Janda: Setan Kau Ya

Arsip

Beberapa Terpidana Mati Kasus Narkoba Akan Berakhir Hidupnya Pekan Ini

Arsip

Kasus Penipuan, Anak Angkat Marzuki Alie Bakal Diperiksa Polisi

Opini

Sebut Hibah Akidi Tio Tak Ada Unsur Pidana, Pakar Minta Polisi Tidak Cari Pasal

Opini

Fahri Hamzah: Kenapa UU Cipta Kerja yang Maksudnya Baik Ditolak Semua Orang?

Opini

Dear Mas Gatot Nurmantyo, Waktu Mas Gatot Tinggal 3X24 Jam, Mau Ambil atau Tidak