Para terpidana mati kasus narkoba yang masih tersebat di beberapa Lembaga Pemasyarakatan sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
Salah satu gembong narkoba Freddy Budiman juga sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Perpindahan lapas itu disinyalir sebagai tanda bahwa hidup mereka akan berakhir tak lama lagi.
Kejaksaan menurut informasi yang beredar akan segera mengeksekusi mati para terpidana mati pada pekan ini. Tepatnya Jumat (29/7/2016 tengah malam.
Hukuman mati akan diberlakukan terhadap sepuluh warga negara asing (WNA) dan enam warga negara Indonesia (WNI).
Dari pantauan Radar Cilacap (Jawa Pos Group) di sekitar Pulau Nusakambangan kemarin, kesibukan persiapan eksekusi memang terlihat mencolok. Salah satunya, kunjungan keluarga narapidana ke seluruh lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dihentikan sementara.
Dari catatan Jawa Pos, kunjungan keluarga narapidana ke lapas di Pulau Nusakambangan selalu dihentikan setiap menjelang pelaksanaan eksekusi. Larangan berkunjung itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah Mulyanto.
’’Mulai hari ini (kemarin, Red) sampai batas waktu yang tidak ditentukan, seluruh lapas di Nusakambangan tidak boleh dikunjungi terkait dengan hal khusus,’’ ujarnya.
Selain larangan berkunjung bagi keluarga napi, tanda kuat pelaksanaan hukuman mati adalah mulai dijemputnya terpidana mati yang masih tinggal di luar Pulau Nusakambangan.
Terpidana mati asal Pakistan Zulfikar Ali dijemput petugas dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah, kemarin (24/7) untuk dibawa kembali ke penjara Nusakambangan. Dia sejak Mei menjalani perawatan di RSUD Cilacap.
Zulfikar yang diberitakan menderita komplikasi hepatitis, bronkitis, dan liver meninggalkan rumah sakit dengan kursi roda. Dia tampak menangis ketika dijemput ambulans untuk diseberangkan ke Pulau Nusakambangan.
Dua hari sebelumnya, terpidana mati perempuan Merry Utami juga dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita, Tangerang, Banten, untuk dipindahkan ke Nusakambangan. Dia tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Minggu pukul 04.30.
Merry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2003. Nusakambangan memang tidak menampung narapidana perempuan.
Sejak April lalu, enam terpidana mati dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia dipindahkan ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan.
Selain Zulfikar dan Merry, terpidana mati yang dipindahkan ke Nusakambangan sejak April lalu adalah Freddy Budiman, Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari. Semua merupakan terpidana mati kasus narkoba (pjkst|dwk)