KompasNasional.com, Depok – Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, memastikan kliennya sudah terima surat panggilan sidang gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan. Sidang perdana gugatan cerai itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 31 Januari 2018.
Menurut Josefina, surat panggilan itu sudah diterima sejak hari Kamis. “Suratnya sudah saya teruskan ke Pak Ahok saja,” ujar Josefina kepada Tempo, Selasa, 30 Januari 2018.. Pada saat ini Ahok masih menjalani masa hukuman di Rutan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. “Saya belum ke Rutan Mako lagi,” katanya.
Josefina mengatakan kemungkinan besar Ahok dan Veronica tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. “Sepertinya tidak hadir. Sidang perdana kan masih dalam tahap menetapkan dan waktu mediasi,” ujar Josefina.
Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, menuturkan sidang perdana gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan akan digelar pada Rabu, 31 Januari 2018. Sidang akan dipimpin hakim Sutaji bersama Ronald Salnofri Bya dan Taufan Mandala sebagai hakim anggota. “Untuk sidang perdana, mereka boleh diwakilkan bila tidak bisa hadir,” ujarnya, Kamis, 11 Januari 2018.