Viewer: 756
0 0

Home / Nasional

Sabtu, 13 Juni 2020 - 15:50 WIB

Benarkah Ibu Kota Negara Batal Pindah? Ini Jawaban Pramono Anung

Viewer: 757
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

IKN) disebut-sebut batal pindah ke Kalimantan Timur. Spekulasi itu mencuat setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020.

Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) itu diteken Jokowi pada 13 April 2020.

Menanggapi spekulasi itu, Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung mengatakan Perpres tersebut murni soal tata ruang wilayah Jabodetabekpunjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap lima tahun.

Perpres itu pun, sambung dia, merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Dalam Perpres tersebut tidak diatur bahwa DKI Jakarta akan tetap menjadi Ibu Kota Negara selama lima tahun ke depan.

Baca Juga  150 Brimob Polda Jateng Siap Eksekusi 15 Terpidana Mati Bulan Ini

”Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau Tidak,” jelas Pramono Anung.

Perpres itu hanya mengatur tentang pola ruang DKI Jakarta yang masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibu Kota Negara.

”Karena memang secara hukum, DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan,” tambah politisi PDI Perjuangan itu.

Untuk itu, Pramono menyampaikan bahwa pengaturan DKI Jakarta tetap mengakomodasi fungsi existing saat ini.

”Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut,” pungkas Pramono Anung.

Baca Juga  Pendaftaran Ristandie-Dikdik Terganjal SK Ganda Partai Hanura

Sebagai informasi, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 April 2020 ini terdiri dari 141 pasal.

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini, sesuai Pasal 3, meliputi: a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; b. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Sementara dalam poin c menyebutkan rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan Ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punju.

Dan di poin d menegaskan pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. Sedangkan poin e berisi tentang peran masyarakat di kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.(PS/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Nasional

Panglima TNI Bentuk Badan Baru untuk Menghadapi Perang Biologi

Arsip

Usai digeruduk warga, Konsulat Malaysia minta maaf soal bendera terbalik

Arsip

Presiden Jokowi Tuding Ada Aktor Politik Tunggangi Aksi Demo

Berita

Disebut Mahal dan Tak Jelas Oleh Prabowo, Ini Jawaban Gubernur Sumsel

Nasional

Libur Panjang Mualid Nabi, Ini Tiga Daerah Perbatasan Yang Dinilai Rawan Keamanan dan Kejahatan

Arsip

OJK: IHSG Ditutup Meroket 15,45 Persen, Jadi Ranking 5 Terbaik Dunia

Berita

Diareal Kandang Ayam Sat Narkoba Siantar Tangkap 2 Pria dan 1 Wanita bersama 32.03 Gram Lebih Shabu
Foto cuitan twitter @koprofiljati yang menghina Ibu Negara Iriana

Berita

Body Shamming ke Ibu Negara Iriana Jokowi, Polisi Masih Cari Pemilik Akun Twitter @KoprofilJati