Home / Berita / Nasional

Kamis, 11 Januari 2018 - 10:36 WIB

Pendaftaran Ristandie-Dikdik Terganjal SK Ganda Partai Hanura

Viewer: 613
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik
KompasNasional.com, PURWAKARTA – Pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Rustandie-Dikdik Sukardi ke KPUD setempat, berlangsung alot. Bapaslon ini harus terganjal surat keputusan (SK) ganda dari Partai Hanura. Pihak KPU merasa sulit menerima  SK Partai Hanura karena sebelumnya partai ini telah berkoalisi dan mendukung bapaslon Anne Ratna Mustika – H Aming.

Perdebatan antara kedua belah pihak belum juga ada titik temu hingga melewati batas waktu penutupan pendaftaran bapaslon pada pukul 24.00 WIB. Bapaslon yang diusung Partai Gerindra dan Hanura ini merasa persoalan SK ganda sudah selesai karena DPP Partai Hanura telah membatalkan dan mencabut SK untuk bapaslon lain. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menerima pendaftaran tersebut.

Baca Juga  Bupati Sambas, Satono : Memberikan Sosialisasi Tentang Pertanggung Jawaban Dana Hibah (Bansos)

Ketua KPUD Kabupaten Purwakarta Ramlan Maulana bersama empat komisioner lainnya harus berdebat dengan bapaslon dan pengurus partai pengusung. Suasana riuh para pendukung bapaslon di areal KPUD semakin memanaskan suasana politik di lembaga penyelenggara pemilu itu. “Biarkan kami menggelar rapat dulu  dan saya minta kepada aparat kepolisian untuk mengamankan kami agar bisa rapat dengan baik,”ujar salah seorang komisioner KPUD Kabupaten Purwakarta Nurlaila Mukaromah, Kamis (11/1/2018) dini hari.

Baca Juga  Gunakan "Zoom Meeting" Untuk PJJ, Sarah Sofia Hutapea Sosok Guru Yang Kreatif dan Inovatif

Di bagian lain, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat Aceng HM Fikri yang ikut mengantarkan Rustandie-Dikdik menjelaskan kepada awak media bahwa yang sah itu adalah SK terbaru. Setelah pada 8 Januari 2018 mencabut SK dengan bapaslon lain. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian dalam pengusungan bapaslon Rustandie-Dikdik Sukardi. “Sebenarnya tidak ada sengketa. Dan KPU RI sudah mengirimkan surat pencabutan SK sebelumnya. Katanya pembatalan itu baru diterima KPUD Purwakarta 15 menit yang lalu. Ya kita tunggu saja,”ungkap Aceng kepada awak media.

[SNC/TR]
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

SMA – SMK Curi Start PTM 100 Persen, Cabdis Siantar : Jangan Main-main! 

Berita

Pemprov Kalbar Raih Penghargaan Dari Wapres Pada Ekspor Pertanian Tahun 2021

Berita

Cipta Kondisi Kamtibmas Polsek Pontianak Timur Rutin Laksanakan Patroli.

Berita

Wisuda Merupakan Acara Sakral Sebagai Wujud Rasa Syukur Orangtua

Berita

Saat Anies dan Ganjar Kompak Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, tapi Yusril Nilai Terlambat…

Berita

Apresiasi POPDAKAB, Sekda Dorong Atlet Tapsel Raih Prestasi yang Lebih Tinggi

Berita

Banjir 1 Meter Rendam 5 Kecamatan di Konawe Utara, 241 Warga Mengungsi

Berita

Cabdis Siantar Terapkan PJJ dan PTM 50 Persen Untuk Tingkat SMA/SMK