Home / Berita / Nasional

Kamis, 11 Januari 2018 - 10:36 WIB

Pendaftaran Ristandie-Dikdik Terganjal SK Ganda Partai Hanura

Viewer: 509
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik
KompasNasional.com, PURWAKARTA – Pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Rustandie-Dikdik Sukardi ke KPUD setempat, berlangsung alot. Bapaslon ini harus terganjal surat keputusan (SK) ganda dari Partai Hanura. Pihak KPU merasa sulit menerima  SK Partai Hanura karena sebelumnya partai ini telah berkoalisi dan mendukung bapaslon Anne Ratna Mustika – H Aming.

Perdebatan antara kedua belah pihak belum juga ada titik temu hingga melewati batas waktu penutupan pendaftaran bapaslon pada pukul 24.00 WIB. Bapaslon yang diusung Partai Gerindra dan Hanura ini merasa persoalan SK ganda sudah selesai karena DPP Partai Hanura telah membatalkan dan mencabut SK untuk bapaslon lain. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menerima pendaftaran tersebut.

Baca Juga  Uji Kekompakan Dan Ketangkasan Saka Wira Kartila Kodim Sambas Mengikuti Kegiatan Tafaqur Alam

Ketua KPUD Kabupaten Purwakarta Ramlan Maulana bersama empat komisioner lainnya harus berdebat dengan bapaslon dan pengurus partai pengusung. Suasana riuh para pendukung bapaslon di areal KPUD semakin memanaskan suasana politik di lembaga penyelenggara pemilu itu. “Biarkan kami menggelar rapat dulu  dan saya minta kepada aparat kepolisian untuk mengamankan kami agar bisa rapat dengan baik,”ujar salah seorang komisioner KPUD Kabupaten Purwakarta Nurlaila Mukaromah, Kamis (11/1/2018) dini hari.

Baca Juga  Satgas Pamtas Rl-Malaysia Yonif 645/ Gty Bantu Proses Pemakaman Warga

Di bagian lain, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat Aceng HM Fikri yang ikut mengantarkan Rustandie-Dikdik menjelaskan kepada awak media bahwa yang sah itu adalah SK terbaru. Setelah pada 8 Januari 2018 mencabut SK dengan bapaslon lain. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian dalam pengusungan bapaslon Rustandie-Dikdik Sukardi. “Sebenarnya tidak ada sengketa. Dan KPU RI sudah mengirimkan surat pencabutan SK sebelumnya. Katanya pembatalan itu baru diterima KPUD Purwakarta 15 menit yang lalu. Ya kita tunggu saja,”ungkap Aceng kepada awak media.

[SNC/TR]
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat,Barisan Pemuda Melayu Kalbar Ingatkan Masyarakat Gunakan Prokes Ketat

Berita

Kajati Kalbar Mengikuti Secara During Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) oleh Kapolri

Berita

Empat Raperda Kota Pontianak Diusulkan, Diantaranya PBG dan Smart City

Berita

Ganda Putra Indonesia Pertahankan Gelar Sang Jawara di Laga Final Japan Open.

Berita

3 Bulan Menikah, Suami Tega Bacok Istri Usai Cekcok

Berita

Najar Amin Terpilih Aklamasi PAC Marancar, Ini Pesan Ketua MPC Tapsel

Berita

Paparkan Data Terkini Covid-19, Sidiq Sebut Pontianak Mestinya Level Dua

Berita

Ajak Warga Terapkan Prokes, Babinsa Teluk Batang Cek Aktivitas Di Stekher Penyebrangan Pulau Maya Karimata-Teluk Batang