Home / Berita / Nasional

Kamis, 11 Januari 2018 - 10:36 WIB

Pendaftaran Ristandie-Dikdik Terganjal SK Ganda Partai Hanura

Viewer: 572
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik
KompasNasional.com, PURWAKARTA – Pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Rustandie-Dikdik Sukardi ke KPUD setempat, berlangsung alot. Bapaslon ini harus terganjal surat keputusan (SK) ganda dari Partai Hanura. Pihak KPU merasa sulit menerima  SK Partai Hanura karena sebelumnya partai ini telah berkoalisi dan mendukung bapaslon Anne Ratna Mustika – H Aming.

Perdebatan antara kedua belah pihak belum juga ada titik temu hingga melewati batas waktu penutupan pendaftaran bapaslon pada pukul 24.00 WIB. Bapaslon yang diusung Partai Gerindra dan Hanura ini merasa persoalan SK ganda sudah selesai karena DPP Partai Hanura telah membatalkan dan mencabut SK untuk bapaslon lain. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menerima pendaftaran tersebut.

Baca Juga  Sertu Marlan Laksanakan Anjangsana Pengecekan PPKM Mikro Kantor Desa Binaan

Ketua KPUD Kabupaten Purwakarta Ramlan Maulana bersama empat komisioner lainnya harus berdebat dengan bapaslon dan pengurus partai pengusung. Suasana riuh para pendukung bapaslon di areal KPUD semakin memanaskan suasana politik di lembaga penyelenggara pemilu itu. “Biarkan kami menggelar rapat dulu  dan saya minta kepada aparat kepolisian untuk mengamankan kami agar bisa rapat dengan baik,”ujar salah seorang komisioner KPUD Kabupaten Purwakarta Nurlaila Mukaromah, Kamis (11/1/2018) dini hari.

Baca Juga  Terjadi Longsor di Bukit Matuk Belimbing Pemuar Dan Batu Buil Ruas Jalan Propinsi Sintang Melawi*

Di bagian lain, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat Aceng HM Fikri yang ikut mengantarkan Rustandie-Dikdik menjelaskan kepada awak media bahwa yang sah itu adalah SK terbaru. Setelah pada 8 Januari 2018 mencabut SK dengan bapaslon lain. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian dalam pengusungan bapaslon Rustandie-Dikdik Sukardi. “Sebenarnya tidak ada sengketa. Dan KPU RI sudah mengirimkan surat pencabutan SK sebelumnya. Katanya pembatalan itu baru diterima KPUD Purwakarta 15 menit yang lalu. Ya kita tunggu saja,”ungkap Aceng kepada awak media.

[SNC/TR]
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerintah Kabupaten Melawi melaksanakan ekspose ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Nasional

Pernyataan Tegas Jokowi di Hadapan Belasan Jenderal Purnawirawanjuo

Berita

Kecelakaan Maut di Tol Cikampek, Semua Penumpang Gran Max dari Jakarta Tewas Terbakar

Berita

Kodam XII/Tpr Peringati Nuzulul Quran 1443 H Sekaligus Buka Puasa Bersama

Berita

Peringati Detik-detik Proklamasi, Bupati Ingatkan Semua Pihak Bersungguh-Sungguh Hadapi Covid-19

Berita

Fredrich Minta Hakim Sita Aset Setya Novanto Jika Tak Bayar Gugatan Rp 2 T

Berita

Sempat Viral, Aksi Mafia BBM di Kota Sibolga Bentrok Dengan Jurnalis Berakhir Damai

Berita

Ubdate Pertambahan Angka Covid-19 Di Level 3 Kabupaten Samosir Semakin Membaik, Tambah 3 Kasus, 5 Sembuh, 33 Kasus Aktif