Home / Berita / Nasional

Kamis, 11 Januari 2018 - 10:36 WIB

Pendaftaran Ristandie-Dikdik Terganjal SK Ganda Partai Hanura

Viewer: 637
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik
KompasNasional.com, PURWAKARTA – Pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Rustandie-Dikdik Sukardi ke KPUD setempat, berlangsung alot. Bapaslon ini harus terganjal surat keputusan (SK) ganda dari Partai Hanura. Pihak KPU merasa sulit menerima  SK Partai Hanura karena sebelumnya partai ini telah berkoalisi dan mendukung bapaslon Anne Ratna Mustika – H Aming.

Perdebatan antara kedua belah pihak belum juga ada titik temu hingga melewati batas waktu penutupan pendaftaran bapaslon pada pukul 24.00 WIB. Bapaslon yang diusung Partai Gerindra dan Hanura ini merasa persoalan SK ganda sudah selesai karena DPP Partai Hanura telah membatalkan dan mencabut SK untuk bapaslon lain. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menerima pendaftaran tersebut.

Baca Juga  Pengkot PBVSI P.Sidimpuan Periode 2021-2024 Resmi Dilantik

Ketua KPUD Kabupaten Purwakarta Ramlan Maulana bersama empat komisioner lainnya harus berdebat dengan bapaslon dan pengurus partai pengusung. Suasana riuh para pendukung bapaslon di areal KPUD semakin memanaskan suasana politik di lembaga penyelenggara pemilu itu. “Biarkan kami menggelar rapat dulu  dan saya minta kepada aparat kepolisian untuk mengamankan kami agar bisa rapat dengan baik,”ujar salah seorang komisioner KPUD Kabupaten Purwakarta Nurlaila Mukaromah, Kamis (11/1/2018) dini hari.

Baca Juga  Keselamatan Nyawa Warga Terabaikan: Pemkab Samosir Pilih Bangun Gedung MBG Polres Dibanding Perbaiki Jembatan Maut Lontung

Di bagian lain, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat Aceng HM Fikri yang ikut mengantarkan Rustandie-Dikdik menjelaskan kepada awak media bahwa yang sah itu adalah SK terbaru. Setelah pada 8 Januari 2018 mencabut SK dengan bapaslon lain. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian dalam pengusungan bapaslon Rustandie-Dikdik Sukardi. “Sebenarnya tidak ada sengketa. Dan KPU RI sudah mengirimkan surat pencabutan SK sebelumnya. Katanya pembatalan itu baru diterima KPUD Purwakarta 15 menit yang lalu. Ya kita tunggu saja,”ungkap Aceng kepada awak media.

[SNC/TR]
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Anggota “Geng Pelajar” Puluhan Siswa/I Berdandan Seronok Berkeliaran di Ruko Komplek Griya Simalungun

Berita

Permudah Akses Keluar Masuk Desa, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Pengecoran Jalan Desa Di Perbatasan.*

Berita

Tim Supervisi Sops Polri Tinjau Pelaksanaan Serbuan Vaksinasi Alumni Akabri 1998

Berita

Lions Clubs Golden Estate Berbagi Kasih Idul Fitri Untuk Gelandangan

Arsip

Ini Penyebab Ahok Ditegur Jokowi

Berita

Bupati Sergai Studi Tiru ke Taput tentang Data Desa Presisi

Berita

Cerdaskan Warga, Koramil Merakai Operasionalkan Perpustakaan Apung Sampai Keperbatasan

Berita

Presiden Ngevlog Bareng Agnez Mo, Bicara Mimpi Generasi Muda