Viewer: 635
0 0

Home / Kriminal

Senin, 8 Juni 2020 - 21:20 WIB

Dituding ‘Sandera’ Nurhadi, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Neta Fitnah, Mau Intervensi KPK

Viewer: 636
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Kompasnasional | Kuasa Hukum Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) Novel Baswedan, Saor Siagian, menjawab tudingan yang dilayangkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

Sebelumnya Neta menyebut Novel telah menyandera Nurhadi dengan cara memeriksa buronan itu di luar Gedung Merah Putih KPK.

“Neta, fitnah, saya kira dia itu, mengintervensi KPK,” kata Saor kepada Tribunnews.com, Senin (8/6/2020).

Saor mengatakan bahwa Neta telah merusak kehormatan Novel. Selain itu, lanjutnya, Neta telah merusak martabat lembaganya.

“Merusak kehormatan dari Novel. Dia kan pengamat kepolisian, kerjanya merusak martabat lembaga,” kata Saor.

Kata Saor, penangkapan Nurhadi yang dipimpin Novel sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) tim penyidik kala itu cukup berat.

Baca Juga  Dilempari Amplop Saat Liputan, Wartawan di Tangsel Demo

Neta disarankan Saor agar dapat mengapresiasi kerja Novel.

“Penangkapan Nurhadi kan cukup berat, kalau Neta tidak bisa mengapresiasi, jangan sampai alatnya orang tertentu. Jangan dia ikut terlibat menyembunyikan Nurhadi,” Saor menegaskan.

Diketahui IPW mendapat informasi Novel telah memeriksa Nurhadi di luar kantor KPK berasal dari internal KPK itu sendiri.

Atas dasar info tersebut, Neta menginginkan Dewan Pengawas KPK agar mengawasi kinerja Novel dalam penanganan perkara Nurhadi.

“IPW mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ke sebuah tempat di luar gedung Merah Putih KPK. Jika itu benar terjadi, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum, serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka,” kata Neta kepada Warta Kota, Sabtu (6/6/2020).

Baca Juga  Sopir Bus Makmur Terancam 6 Tahun Penjara

Menurut Neta, cara-cara kerja Novel yang tidak promoter ini harus segera dihentikan Dewan Pengawas KPK maupun Ketua KPK Firli Bahuri.

“Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, KPK harus tetap patuh hukum, sehingga Novel tetap harus dikendalikan, baik oleh Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK agar tidak semaunya,” kata Neta.

KPK melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri pun telah menjawab tudingan Neta.

Ali memastikan bahwa seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan komisi antikorupsi selama ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.(TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Rentetan Kejadian sebelum Eks Wakapolda Sumut Ditemukan Tewas

Arsip

Tak Lulus Ujian, Mahasiswa Keroyok Dosen

Kriminal

Asyik Nyabu, Tiga Pemuda Ini Diamankan TNI yang Sedang Mengawal Pembagian BLT

Kriminal

Curiga Aroma Busuk dari Rumah Pedagang Sate, Begitu Digerebek Polisi Temukan Barang Bukti Menjijikkan untuk Olahan Sate yang Dijualnya

Kriminal

Detik-detik Adik Ipar Edo Kondologit Tewas Dianiaya di Sel Tahanan dengan Luka Tembak, Terungkap Pelaku Ucapkan Ini saat Korban Meregang Nyawa

Kriminal

Gerebek Pabrik Rumahan, Polrestabes Bandung Sita 150 Kg Tembakau Gorila Kualitas Super

Berita

Pelajar SMP Berhasil Diringkus Polisi setelah Berhasil Curi 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Arsip

Konsumsi Morfin, 2 Pilot Susi Air Dibawa BNN ke Jakarta