Viewer: 889
0 0

Home / Headline News / Kriminal

Minggu, 6 September 2020 - 10:04 WIB

Polsek Tambang Ringkus 2 Pelaku Narkoba Disebuah Rumah Kosong di Desa Sungai Tarap

Viewer: 890
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Kampar, Kompas Nasional – Tim Opsnal Polsek Tambang Polres Kampar ringkus 2 pelaku narkoba di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Dusun II Alai Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa, pada Minggu dinihari (6/9/2020).

Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MA alias IJ dan RA alias R, keduanya warga Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

 

Bersama tersangka didapati barang bukti 8 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, sebuang bong dan beberapa barang bukti lainya terkait kasus ini.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (6/9/2020) sekira pukul 02.30 Wib, saat itu Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK mendapat Informasi dari warga masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa.

Baca Juga  Tindak Lanjuti Informasi Perjudian, Polsek Tapung Hilir Datangi Lokasi dan Amankan Mesin Judi Gelper

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil menemukan target 2 orang pria yaitu MA alias IJ dan RA alias R disebuah rumah kosong.

 

Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, dimana narkotika tersebut ditemukan dibeberapa tempat antara lain dikamar tidur, dipintu masuk kamar mandi, dibawah mesin cuci dan di lubang WC.

Baca Juga  Dua Kepala Sekolah Kepergok ‘Berselingkuh’

 

Saat diinterogasi para pelaku mengakui bahwa tersebut adalah miliknya, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkapnya.

 

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelas Iptu Tito.

fan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Semarang Gagalkan Peredaran 80 Ribu Pil Koplo
Foto tangkapan layar video saat kepling di medan dikeroyok warga

Berita

Anak Buah Walkot Bobby Dikeroyok Diduga Dipicu Soal Pribadi, Polisi Selidiki

Berita

Rumah Sakit Milik Bendahara PDI Perjuangan Diserang Pria Berseragam Polisi, Kapolrestabes: Kita Buru

Daerah

Hadapi Cuti Bersama Pemkab Kampar Dirikan Posko Covid-19, Dedy: Keluar-masuk Riau, Wajib Rapid Test

Berita

Miliki 0,43 Gram Sabu Suranta Di Proses Hukum Sat Narkoba Polres Siantar
Denda 5 Persen Bagi Pengusaha Yang Terlambat Bayar THR Pekerja

Berita

Denda 5 Persen Bagi Pengusaha Yang Terlambat Bayar THR Pekerja

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Ganti Lafal Azan ‘Hayya Alal Jihad’

Kriminal

Dua Polisi Gadungan yang Kerap Beraksi di Bekasi Ditangkap, Lihat Baik-baik Tampangnya