Home / Arsip / Arsip 2016 / Korupsi

Senin, 22 Februari 2016 - 06:41 WIB

KPK Periksa Tiga Pejabat Mahkamah Agung Terkait Kasus Suap Andri Tristianto

Viewer: 550
0 0
Terakhir Dibaca:55 Detik

KOMPASNASIONAL.COM

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)memeriksa Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, Herri Swantoro.

Herry akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perkara Perdata, Andri Tristianto Sutrisna (kini diberhentikan sementara).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATH (Andri Tristianto Sutrisna),” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Selain memerika Herri, penyidik juga mengagendakan memeriksa Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana Wahyudin dan Direktur Pranata dan Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.

Baca Juga  Kantong Plastik Tidak Boleh Gratis Lagi

Penyidik juga memanggil saksi dari luar unsur MA yakni Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf.

Sebelumnya, KPK menggeledah ruangan Andri di Mahkamah Agung.
Penyidik berhasil menyita sebanyak 10 buah handphone dengan 3 sim card, 1 external hard disk, dan 1 hard disk laptop.

Baca Juga  Cemburu Pacar Diajak Karaoke, Pria Ini Tusuk Temannya Hingga Tewas

Sekadar informasi, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.
Suap tersebut guna penundaan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.

Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.

Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.(kn/tbnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Predator Seks Penghina Jokowi Ditangkap di Puncak Bogor

Korupsi

KPK Dakwa Bupati Solok Selatan Terima Suap Proyek Masjid
Jangan Dibuang, Biji Buah Pepaya Ternyata Banyak Khasiatnya!-KompasNasional

Arsip

Jangan Dibuang, Biji Buah Pepaya Ternyata Banyak Khasiatnya!

Arsip

Bandar, Pemakai dan Oknum Polisi Dibekuk

Arsip

Tugas Hakim di Pengadilan Tegakkan Hukum dan Keadilan

Arsip

Iran Negara Pertama Larang Main Pokemon Go

Arsip

Sampai November Ini Kecamatan di Asahan Capaian PBB P2 100%

Arsip

Dapat Pujian dari Eko Patrio, Vega Darwanti Dibandingkan dengan Ayu Ting Ting