Siantar – Kompasnasional.com
Deni (54) selaku pemilik jackpot bersama temannya Mesman (52) warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba,
diringkus tim buser Satuan Intelkam Polres Siantar, Rabu (28/9) sore sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat Intelkam AKP Juli Efendi saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Kamis (29/9) siang pukul 13.30 WIB, menyatakan penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang sudah merasa resah atas perjudian jakpot milik Deni dirumahnya yang terletak di Jalan Rajawali, Simpang Jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat.
Adanya informasi itu, ia pun mengajak tim buser menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikkan. Selanjutnya sore hari sekira pukul 15.30 WIB, pihaknya pun berhasil menangkap pelaku Mesman sedang bermain judi jakpot. Tidak itu saja pihaknya juga berhasil menangkap Deni selaku pemilik permainan jackpot tersebut. Selain itu, turut juga diamankan uang Rp40 ribu dan lima unit mesin jackpot.
“Penangkapan perjudian jakpot itu berkat bantuan masyarakat. Kedua pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami serahkan kepihak Satuan Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Juli Efendi mengakhiri.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Arnold Simanjuntak melalui telepon selulernya dengan singkat membenarkan adanya penyerahan kedua pelaku dan seluruh barang bukti perjudian jakpot tersebut. (kn/ms)





