Home / Arsip / Arsip 2016 / Nasional / Reviews

Rabu, 7 September 2016 - 09:57 WIB

Sidang ke-19, Kubu Jessica Hadirkan 2 Saksi Ahli

Viewer: 554
0 0
Terakhir Dibaca:46 Detik

Sidang ke-19 kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9). Rencananya sidang kali ini akan menghadirkan 2 saksi dari kubu terdakwa Jessica.

“Ada dua saksi yang rencana dihadirkan,” kata salah satu penasehat hukum Jessica, Yudi Wibowo di Jakarta, Rabu (7/9).

Baca Juga  Unggah Foto Tanpa Make Up, Ayu Ting Ting "Tak Lulus"

Dari informasi yang dihimpun kubu Jessica akan menghadirkan dua saksi ahli Patologi yakni Djadja Surya Atmadja dan saksi ahli toksikologi Ratnet Budiawan.

Sebelumnya, pada sidang ke-18 tim penasehat hukum terdakwa Jessica menghadirkan saksi ahli Patologi dari Brisbane, Australia Prof Beng Beng Ong. Pada sidang yang berlangsung hingga Selasa dini hari itu Prof Beng menyatakan kematian Mirna Salihin bukan karena racun sianida.

Baca Juga  Setelah Bendungan Tukul, Ribut Anak Buah Mega dan SBY Makin Panas

Menurut dia kematian yang disebabkan oleh racun sianida membutuhkan waktu lebih dari 5 menit untuk bisa menewaskan seseorang. Sementara Mirna meninggal beberapa saat setelah meminum es kopi Vietnam yang diduga mengandung racun sianida (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemuda se-Jabodetabek Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf Amin

Berita

Menterengnya Pengusaha Travel Pamer Mobil Mewah dari Hasil Penipuan 12 Ribu Jemaah

Berita

Pemulangan Ratusan Ribu Pengungsi Rohingya Dipastikan Tertunda

Berita

Sinyal Reshuffle Menguat, Jokowi-JK Biarkan Airlangga Rangkap Jabatan?

Arsip

Nilai Tukar Rupiah Merosot ke Level Rp 13.128 Per USD

Arsip

Irfan Hakim Nangis di Penjara, Kenapa?

Arsip

Saipul Jamil Minta Penangguhan Penahanan

Nasional

Jelang Hari Bhayangkara ke-74 Polres Kuansing bersama Gugus Tugas Kab. Kuansing laksanakan Swab PCR