Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal

Rabu, 24 Agustus 2016 - 17:13 WIB

Hanya Soal Warisan, Anak Pukul Ibu Tiri di Kebun Sawit

Viewer: 513
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

RANTAUPRAPAT – Kompasnasional.com

Memukul ibu tirinya, HS alias Rencus (29), warga Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, dilaporkan ke Polsek Bilah Hilir.

Rointan boru Simbolon (55), korban pemukulan oleh anak tirinya yang tidak jauh kediamannya menceritakan bahwa penganiayaan dialaminya, Rabu (23/3) sekira pukul 10.00 WIB di areal perladangan Dusun Kilometer 15 desa setempat.Menurutnya, pemukulan itu berawal saat korban bersama tukang egrek sedang memanen tandan kelapa sawit di areal yang memang tengah bermasalah antara Rointan dengan anak tirinya, termasuk Rencus.

Saat korban melihat pekerja melakukan pemanenan, tiba-tiba datang pelaku menemui korban dan bertanya mengapa sawitnya didodos.Oleh korban disebutkan bahwa dirinya perlu biaya untuk kebutuhan sehari-hari, terlebih perkebunan sawit seluas sekitar 8 hektar itu merupakan peninggalan suaminya yang dirinya juga sempat secara bersama menanam kelapa sawitnya.

“Dulunya lahan itu ditanami padi dan tidak terurus.

Lalu aku dan mendiang suami menanami kelapa sawit. Belakangan aku tidak diberi biaya untuk hidup dan mereka yang memanen. Makanya sekarang kupanen, tapi itulah dipukulinya aku,” kenang Rointan boru Simbolon.

Baca Juga  Brutalnya Oknum Ormas yang Serang Acara Pernikahan di Solo : Polisi Dimaki, Kapolres Pun Dipukuli

Tidak senang dengan pemukulan tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Bilah Hulu. Walau sudah berjalan hingga lima bulan atas laporannya, korban masih berharap pihak kepolisian dapat menegakkan hukum sesuai aturannya.

Baca Juga  Prada Ichsan Ditahan Usai Insiden Polisi 'Nyangkut' di Kap Mobilnya

Berdasarkan fotocopy surat panggilan bernomor : SP.Gil/71/VIII/2016 ditandatangani Kapolsek Bilah Hilir AKP PS Simbolon yang diterima wartawan menuliskan, HS alias Rencus diminta menemui Bripka L Hutasout atau Bripka B Simare-Mare untuk diperiksa atau dimintai keterangannya pada tanggal 18 Agustus 2016.

Dalam surat tersebut juga dituliskan, pemanggilan kepada HS alias Rencus yang telah berstatus tersangka sesuai pasal 351 KUHPidana itu juga menerakan nomor laporan korban yakni LP/52/III/2016/SU/Res/LB Sek Bilah Hilir.(kn/ma)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Seratusan Prajurit Marinir Mengamuk, Rumah Komandan Hancur

Internasional

Pura-pura Jadi Tim Medis Berpakaian APD Lengkap, Sekelompok Perampok Sukses Kuras Barang Supermarket
Ketua DPRD Bengkalis Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Karena Dinilai Korupsi Dana Bansos-kompasnbasional

Arsip

Ketua DPRD Bengkalis Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Karena Dinilai Korupsi Dana Bansos

Berita

Brekele Ditangkap di Sebuah Gubuk Bersama 1,03 Gram Sabu-sabu
Derita Warga Nias: Listrik Padam, Krisis Air Bersih, tapi Pemerintah Tak Peduli-KompasNasional

Arsip

Derita Warga Nias: Listrik Padam, Krisis Air Bersih, tapi Pemerintah Tak Peduli
Foto Ferdi Sambo

Berita

Ferdy Sambo Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Arsip

Begini Cara Sandiaga Uno Ejek Ahok di Depan Politikus PDIP

Kriminal

Mantan Bos Nissan Kabur dari Jepang ke Lebanon dengan Jet, Sang Anak Bayar Pakai Mata Uang Kripto