Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal / Nasional / Reviews

Selasa, 9 Agustus 2016 - 14:32 WIB

Tersangka Sebut Anggota DPRD Bandar Sabu

Viewer: 605
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

kompasnasional.com | Pematangsiantar

Polisi di Siantar dan Simalungun, Sumut khususnya, pintar kali berpura-pura takut mengusut tindak pidana dilakukan pejabat eksekutif dan legislatif. Dalihnya, kerap kali menunggu izin dari Gubernur bahkan Presiden Joko Widodo. Buntut-buntutnya, kasus ‘disiram’ lalu SP-3 sebagaimana percobaan pemerkosaan anggota dewan Siantar, Denny Siahaan pada koleganya, Pratiwi Sidabalok alias Tiwi.

Dalih izin Gubernur dan Presiden hingga SP-3 tersebut, setidaknya juga telah berhasil berujung diduga duit, dalam kasus penganiayaan dilakukan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung pada Lurah Petisah Tengah.

Yang terkini alias update, yakni dugaan anggota DPRD Siantar Fraksi PDI Perjuangan, Daniel Manangkas. Polres Siantar tak juga melakukan pemeriksaan apalagi menahan wakil rakyat Siantar yang diduga sebagai salah satu gembong narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Baca Juga  Obor Asian Para Games Tiba di Medan Besok

Menanggapi dugaan Daniel Mangkas yang dibekingi partai agar tak disentuh hukum atas perilaku narkobaisnya tersebut, Anggota Komisi Hukum DPR, Dr Jumirat Girsang yang diminta Wartawan tanggapannya, Rabu (28/7/2016) mengatakan, justru meminta polisi bertindak profesional. Jangan bertamengkan partai politik terduga bandar narkoba, sementara justru terindikasi kalau pihak Kepolisian tersebut menunggu ‘ujung-ujungnya’.

“Ya memang Polisi harus mengusutnya, biar nggak jadi fitnah. Silahkan buktikan. Hukum kan sebagai panglima di negara ini,” kata Jumirat.

Sebelumnya diketahui, petugas Polresta Siantar meringkus Junaedi (36) seorang pengedar narkoba bersama istrinya, Nindi A Ningrum (24). Warga Perumahan Abdi Karya, Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas tersebut saat diperiksa polisi, mengatakan cuma pengedar. Bandar besarnya adalah Daniel Manangkas yang merupakan anggota dewan terhormat DPRD Siantar.

Baca Juga  Lakukan Pungli, Dua PNS Dinas Pelayanan Terpadu Sumut Dituntut Penjara 15 Bulan

Sementara pihak Kepolisian sendiri, mengaku tak gampang memanggil dan memeriksa Daniel. Soalnya, pemeriksaan anggota dewan, kata polisi harus melalui izin Walikota hingga Gubernur bahkan Presiden Joko Widodo.

“Dia (Daniel) anggota dewan. Pemeriksaannya harus izin Gubernur,” ucap penyidik yang disebut-sebut telah melakukan pertemuan dengan Daniel, sesaat adanya keterangan Tersangka kalau sabu-sabu yang diedarkan di Siantar adalah milik anggota dewan tersebut (Ton/msn/red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Modus Penipuan Residivis Asal Lampung di Cimahi, Raup Rp128 Juta Berpura-pura Cari Pesantren

Berita

Dibantah Keluarga, Polres Siantar Sebut Anggota DPRD Siantar Alex Panjaitan Tewas karena Gantung Diri

Berita

Netizen Ributkan Kejanggalan Jaket Mahasiswa Pemberi Kartu Kuning ke Jokowi

Berita

PDIP Segera Kumpulkan Partai Koalisi Pendukung Jokowi di 2019

Arsip

Menunggu Kopassus Menyusup ke Markas Abu Sayyaf

Nasional

Kereta Api Pasundan Anjlok di Garut, Perjalanan ke Bandung Tersendat

Arsip

PPP Nilai Jokowi Copot Arcandra Sudah Tepat Secara Hukum dan Politik

Arsip

433 Warga Garut Mengungsi Akibat Banjir Bandang