Home / Nasional

Selasa, 9 Februari 2021 - 12:40 WIB

PPKM Mikro Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Sejumlah Aturannya

Viewer: 459
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 39 Detik

Kompasnasional l Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang mulai hari ini, 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Perpanjangan kali ini, pemerintah akan melaksanakan PPKM Mikro yang menyasar hingga tingkatan RT di wilayah Provinsi-Provinsi Jawa-Bali dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

PPKM Mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada Kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM Mikro.
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW.

“Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Misalnya, zona hijau jika tingkat RT tersebut tidak ada rumah yang terdapat kasus positif dalam 7 hari terakhir. Untuk daerah tersebut, tetap dilakukan surveillance aktif, seluruh suspect dites dan pemantauan kasus tetap berlangsung secara berkala.

Untuk zona kuning, jika terdapat 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan isolasi mandiri selama 7 hari terakhir. Untuk zona ini, maka akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan lakukan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat.

Baca Juga  Syarat bila RI Ingin Target Ekonomi Tumbuh 5,2 Persen

Untuk zona oranye, jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau isolasi mandiri, dalam 7 hari terakhir. Untuk itu, akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat.

Selanjutnya, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat, serta penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum ditutup, kecuali sektor esensial.

Untuk zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau isolasi mandiri, dalam tujuh hari terakhir. Untuk itu, akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat.

Di zona merah, akan dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan yang sangat ketat, serta penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum ditutup, kecuali sektor esensial.

Masih ditambah pula, pembatasan kumpul maksimal 3 orang. Bahkan, di zona merah akan dibatasi jam keluar masuk orang di wilayah itu hanya sampai jam 20.00.

Baca Juga  Janda Lansia Sebatangkara Butuh Uluran Tangan

Adapun, untuk PPKM pada periode 9-22 Februari, penetapan masih sama, hanya saja sektor bisnis seperti mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00.

Pemerintah mengambil kebijakan PPKM yang mikro, di mana pendekatannya adalah di pemukiman. Lewat pengetatan di tingkat RT dan RW, diharapkan mereka yang bergerak atau melakukan mobilitas adalah mereka yang negatif kasus Covid-19. Di sektor mal dan perkantoran selama ini, protokol kesehatan lebih ketat dibandingkan dengan permukiman.

“Lewat adanya tracing di level mikro, baik RT/RW, maka orang-orang yang bergerak di situ adalah mereka yang sudah terkendali. Inilah yang mendorong pemerintah untuk melakukan pengetatan di level mikro,” tutur Airlangga.

Selain itu, pemerintah akan melarang dengan surat edaran, selama libur tahun baru Imlek pada 12 Februari nanti, maka ASN (aparatur sipil negara), TNI, Polri dan Karyawan BUMN, untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kegiatan atau aktivitas yang bisa menimbulkan penambahan jumlah kasus positif yang sering kali muncul di libur panjang. (OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Novanto Terpilih Jadi Ketum Golkar, Kasus Papa Minta Saham Masih Diendapkan-KompasNasional

Arsip

Novanto Terpilih Jadi Ketum Golkar, Kasus Papa Minta Saham Masih Diendapkan

Berita

KPK imbau pejabat baru agar segera lapor harta kekayaan

Berita

Anggota DPRD Karawang Dikeroyok Massa Gara-Gara Meme Amien Rais

Arsip

Waduh! JIN Laporkan Ketua KPK Terkait Kasus Korupsi
Siva Aprilia. (Instagram Siva Aprilia)

Gaya Hidup

DJ Siva Aprilia Ditawar Anak SMP Rp 80 Juta

Berita

Mantan Sopir Culik Anak Majikan, Minta Tebusan Rp 200 Juta

Arsip

Bank BNI dipercaya Polri layani samsat online secara nasional

Nasional

KSAD atau KSAL Pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto?