Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal

Jumat, 29 April 2016 - 12:46 WIB

Siswa SMK Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya karena Takut Hubungannya Diumbar di Medsos

Viewer: 622
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

KompasNasional.com

Jakarta – Media sosial menjadi momok. Setidaknya begitu yang dirasakan Ramsul (15), siswa kelas 1 SMK di Samarinda, Kaltim. Dia mendapat ancaman dari Imam (35), yang selama ini menjalin hubungan sesama jenis, kalau kisah mereka akan diumbar di media sosial.

“Jadi selama ini mereka berkomunikasi di media sosial lewat facebook, chatting. Kemudian bertemu beberapa kali, dan tersangka mengaku saat bertemu itu burungnya dielus-elus korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Samarinda, Iptu Heru, Jumat (29/4/2016).

Rupanya Imam, pria yang sudah berkeluarga ini tak puas kalau sebatas mengelus saja. Dia ingin lebih, dan mengajak Ramsul berhubungan badan. Tetapi Ramsul menolak.

“Korban kemudian mengancam pelaku, kalau tidak mengikuti permintaannya, hubungan mereka akan diumbar di medsos,” lanjut Heru.

Ramsul rupanya takut dengan ancaman Imam. Namun kemudian timbul rasa kesal pada korban. Pada akhir pekan lalu, Ramsul akhirnya berpikir untuk membunuh korban. Pisau dia siapkan.

“Akhirnya lewat janjian telepon mereka sepakat bertemu pada Sabtu (23/4). Ramsul sudah bolos sekolah pada Jumat dan kemudian Sabtu itu,” ujar Heru.

Kemudian, Sabtu pagi dia menenggak dahulu minuman keras bersama teman-temannya. Dan sekitar pukul 10.00 WIB, dia dijemput korban dengan motor. Mereka berkendara ke tempat sepi.

“Begitu korban turun dari motor, pelaku langsung menusuk leher korban dengan pisau. Korban terhuyung dan jatuh,” urai Heru.

Melihat korban jatuh dan mengerang kesakitan, korban lari. Namun tidak lama kembali ke tempat itu dan melihat korban sudah tewas. Motor, HP, dan uang korban dibawa pelaku.

Baca Juga  Jokowi Tak Mau Orang Pintar Indonesia Justru Digunakan Negara Lain

Polisi baru mendapat laporan soal mayat korban pada Senin (25/4). Langsung dilakukan otopsi dan pemeriksaan. Akhirnya diketahui kalau mayat itu adalah Imam.

“Dengan teknik kepolisian dan juga informasi masyarakat, pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti motor korban. Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Heru.

Tersangka dijerat dengan pidana 340 KUHP jo 338 dan 365 KUHP.

“Ancamannya 20 tahun penjara. Tersangka ditahan di Polsek, kami juga mengontak KPAI karena ini masih anak,” tutup dia.
(kn/ds)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Simpan 30 Ribu Pil Koplo, 2 Pengedar Jaringan Lapas Dibedil Polisi Sidoarjo

Arsip

Kasus Pasien Meninggal Usai Dibius, Obat Anestesi Dicabut Izin Edar

Arsip

Jaksa Penuntut Umum: “Kasus Yuyun, Pelaku Bisa Dihukum Mati”

Arsip

Google Pixel Resmi Diluncurkan, Simak 5 Keunggulan dan Harganya
Terdakwa Menangis, Usai Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Rp6 Miliar Uang Kuliah USU-kompasnaisonal

Arsip

Terdakwa Menangis, Usai Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Rp6 Miliar Uang Kuliah USU
Warga Binjai Selundupkan 2,5 kg Sabu Di Celana Dalam-kompasnasional

Arsip

Warga Binjai Selundupkan 2,5 kg Sabu Di Celana Dalam

Arsip

Bupati Imbau Penegak Hukum Tangkap Pelaku Pungli Catut Nama Bupati

Arsip

Penjualan Anjlok, Windows Phone di Ambang ‘Kematian’?