kompasnasional.com
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan 43 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang dipergunakan untuk memperbaiki penampilan. Mulai dari produk yang dipergunakan untuk mandi, rias mata, rias wajah, perawatan kulit dan sediaan kuku.
“Bahan berbahaya yang teridentifikasi dalam produk kosmetika tersebut antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen BPOM Ondri Dwi Sampurno, kemarin.
Menurut Dwi, bahan-bahan berbahaya tersebut dilarang untuk digunakan dalam pembuatan kosmetika berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 18/2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
“Penambahan bahan-bahan berbahaya tersebut ke dalam kosmetika dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Misalnya merkuri, dapat mengakibatkan cacat pada janin dan menyebabkan kanker. Merkuri banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih atau pencerah kulit, bersifat karsinogenik dan teratogenik,” ujar Dwi.
Bahan kimia asam retinoat kata Dwi, banyak disalahgunakan sebagai pengelupas kulit kimiawi (peeling) dan bersifat teratogenik. Sementara hidrokinon banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit.
Bahan kimia ini dapat menyebabkan iritasi kulit, juga dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman) yang mulai terlihat setelah enam bulan penggunaan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan).
“Bahan pewarna Merah K3 dan Merah K 10 banyak disalahgunakan pada lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi). Kedua zat warna ini bersifat karsinogenik,” ujar Dwi.
Dipromosikan Secara Online
BPOM merilis, nilai keekonomian dari hasil pengawasan rutin yang dilakukan terhadap kosmetika yang mengandung bahan berbahaya mencapai Rp 7,8 miliar. Sementara dari pengawasan intensif mencapai Rp 6,2 miliar.“Nilai keekonomian dari pengawasan dengan target khusus mencapai Rp 15,3 miliar,” ujar Ondri Dwi Sampurno.
Menurut Dwi, temuan tersebut berdasarkan pengawasan sepanjang semester pertama 2016. Dengan temuan 43 item kosmetika mengandung bahan berbahaya.
“Produk-produk kosmetika tersebut diperoleh dari sarana industri, importir dan badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika, serta sarana distribusi kosmetika yang meliputi klinik kecantikan dan multi level marketing (MLM),” ujar Dwi.
Selain itu, Badan POM kata Dwi, juga menjaring produk kosmetika berbahaya yang diedarkan atau dipromosikan melalui media elektronik, termasuk laman penjualan online.
“Terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya telah dilakukan tindak lanjut secara administratif. Antara lain, pembatalan izin edar, perintah penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan produk,” ujarnya.
BPOM kata Dwi, juga telah memberi sanksi administratif. Sejumlah tindak pidana di bidang kosmetika juga telah ditindaklanjuti secara pro-justisia. “Selama 2016, Badan POM telah menindaklanjuti 16 kasus di bidang kosmetika secara pro-justitia. Sedangkan untuk kurun waktu lima tahun terakhir, terdapat 472 perkara kosmetika dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta,” ujar Dwi.(kn-ms-jpnn)






