Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal / Reviews

Jumat, 7 Oktober 2016 - 15:47 WIB

Cabuli Pacar, Mahasiswa di Aceh Terancam Dicambuk 90 Kali

Viewer: 526
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kepolisian Aceh Barat Daya menjerat seorang mahasiswa berinisial MJ dengan Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali, karena telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Misyanto di Blangpidie, Jumat mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot itu melakukan pelecehan terhadap korban, warga Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee sebanyak empat kali sejak 2015 hingga terakhir kali pada Juli 2016.

Menurut Misyanto, kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur tersebut terbongkar setelah pihak keluarga korban merasa curiga dengan gelagat anaknya yang tidak menentu dan akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  Ngaku Kerja di Kantor Pajak, PNS Gadungan Tipu Ortu Pacar Puluhan Juta

Setelah mendapatkan pengaduan, pihak kepolisian langsung membawa korban ke rumah sakit umum daerah untuk menjalani visum dokter dan hasilnya positif bahwa korban telah dicabuli.

Menurut pengakuan korban, awalnya mereka berdua menjalin hubungan pacaran kemudian terjadilah perbuatan pelecehan seksual sebanyak empat kali sejak 2015 hingga yang terakhir pada Juli 2016.

“Menurut pengakuan korban, kasus pencabulan tersebut ada yang berlangsung di rumah tersangka di Desa Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot dan ada juga di rumah korban sendiri di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee,” kata Misyanto seperti dikutip dari Antara. Jumat (7/10).

Baca Juga  Pemulangan Ratusan Ribu Pengungsi Rohingya Dipastikan Tertunda

Sejak itu pula, aparat kepolisian langsung menangkap pelaku untuk menjalani proses hukuman sebagaimana yang tercantum dalam Qanun Jinayat atau peraturan daerah tentang pidana pencabulan anak di bawah umur di Provinsi Aceh.

Terhadap perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun nomor 6 tahun 2014 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan anak diancam dengan ‘uqubat tazir’ cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Pemain Judi Ini Milih Masuk Parit daripada Masuk Sel

Arsip

Meramu Senandung Bagi Para Bocah

Berita

Terlalu Agresif di Medsos, Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi

Berita

DJM 2 Periode Terbentuk di Provinsi DIY

Kriminal

Bea Cukai Tangkap Mafia Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
AKP Misdi Dipecat dan Terancam Hukuman Seumur Hidup-kompasnasional

Arsip

AKP Misdi Dipecat dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Arsip

Bank Mandiri ‘Amankan’ Rp 7,37 Triliun Dana Tax Amnesty

Arsip

Warga Miskin Namun Terkena Penyesuaian Tarif Listrik Diminta Lapor