Kompasnasional.com
Dunia kesehatan dikejutkan dengan terbongkarnya peredaran vaksin palsu untuk balita oleh Mabes Polri. Dan ternyata, aktivitas peredaran sudah menyebar ke seluruh Indonesia selama 13 tahun terakhir ini.
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya memaparkan, pihaknya menangkap sejumlah tersangka yang terlibat peredaran vaksin palsu. Dari pemeriksaan sementara yang telah dilakukan, diketahui sindikat tersebut telah memproduksi vaksin palsu sejak tahun 2003 dengan distribusi ke seluruh Indonesia.
Diakui Agus, pihaknya memang masih baru menemukan barang bukti vaksin palsu di tiga daerah, yakni Jawa Barat, Banten, dan DKI JakartaPelaku berjumlah 10 orang. Dari 10 orang itu, lima orang bertindak sebagai produsen, dua orang sebagai kurir, dua orang sebagai penjual dan satu orang bertindak sebagai pencetak label vaksin palsu. Kelompok penjual dan produsen masing-masing mendapat keuntungan paling besar dari praktik ilegal tersebut.
“Untuk produsen mendapat keuntungan Rp25 juta per pekan. Sementara penjual Rp20 juta per pekan,” ujar Agung.
Vaksin palsu itu dijual dengan harga miring. Hal inilah yang diduga menjadi alasan vaksin palsu tersebut cukup laku di pasaran. Kini, penyidik tengah menyelidiki apakah ada oknum dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan yang turut terlibat dalam sindikat tersebut atau tidak.
Agung mengatakan, pengadaan vaksin di tempat pelayanan kesehatan mempunyai mekanisme sendiri yang diatur oleh BPPOM.
Gabungan Cairan Tetanus dan Infus
Agung menjelaskan, pelaku, khususnya kelompok produsen, kebanyakan merupakan lulusan sekolah apoteker. Namun, mereka tidak menerapkan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam memproduksi vaksin itu. Misalnya, cairan yang mereka gunakan sama sekali bukanlah cairan yang seharusnya menjadi bahan baku vaksin.
Dari penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, diketahui para pelaku menggunakan cairan antitetanus dicampur dengan cairan infus sebagai bahan dasar vaksin palsu tersebut.
“Zat dasarnya dua itu. Cairan infus dan antitetanus. Dia campur, lalu dimasukkan ke dalam botol bekas. Untuk seperti sempurna, ada alat pengemasan dan diberikan label palsu juga. Setelah itu, baru didistribusikan,” ujar Agung.
Selain itu, vaksin tidak dibuat di laboratorium yang higienis, tetapi di sebuah gudang yang “disulap” menjadi tempat peracikan vaksin.
Agung memaparkan, terungkapnya sindikat pemalsu vaksin balita ini berawal dari ditemukannya fakta bahwa banyak anak yang kondisi kesehatannya terganggu setelah diberikan vaksin. Selain itu, ada apula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan. Penyidik kemudian menganalisis dan melakukan penyelidikan.
Pada 16 Mei 2016, penyidik menangkap pelaku bernama Juanda yang merupakan penjual vaksin palsu melalui dua toko obat miliknya, CV Azka Medical yang terletak di Jalan Raya Karang Santri Nomor 43 Bekasi, dan Bumi Sani Permai, Tambun, Bekasi.
Penyidik turut menggeledah rumah kontrakan milik pelaku yang terletak di Dewi House, Jalan Pahlawan Nomor 7, Tambun, Bekasi.
“Setelah digeledah dan diperiksa, diketahui toko obat yang dimiliki J ini tidak memiliki legalitas sekaligus tidak mengantongi izin pengedaran vaksin,” ujar Agung.
Penyidik menetapkan J sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Pada 21 Juni 2016, penyidik menggeledah enam titik. Keenam titik itu yakni Apotek Rakyat Ibnu Sina, sebuah rumah di Jalan Manunggal Sari, sebuah rumah di Jalan Lampiri Jatibening, sebuah rumah di Puri Hijau Bintaro, sebuah rumah di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur dan Kemang Regency.
Di tiga lokasi, penyidik menangkap sembilan pelaku yang masing-masing terdiri dari lima orang sebagai produsen, dua orang sebagai kurir, satu orang sebagai pencetak label palsu, dan seorang lainnya merupakan penjual vaksin palsu. Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 saset hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin antisnake, dan sejumlah dokumen penjualan vaksin. Kesembilan orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti berpesan, penyidik harus mengusut perkara tersebut sampai tuntas. Ia juga menekankan agar diusut dugaan keterlibatan oknum tempat pelayanan kesehatan untuk mengedarkan vaksin palsu tersebut.
“Kembangkan sampai ke jaringan-jaringannya sehingga semua itu bisa diungkap dan masyarakat tidak dirugikan,” ujar Badrodin.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna mendata jumlah balita yang ditengarai pernah divaksin menggunakan vaksin palsu.
Langkah ini ditempuh menyusul terkuaknya praktik peredaran vaksin palsu untuk balita.
“Kami akan koordinasi dengan Kemenkes untuk mendata balita-balita yang pernah mendapat vaksin palsu agar bisa dipulihkan kondisinya dengan pemberian vaksin asli,” kata Agung.
Agung menuturkan, pihaknya telah mengirimkan sampel vaksin palsu ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk diperiksa komposisi kandungannya.
“Kami lagi periksa sampel vaksin di Labfor. Kami juga mengirimkan sampelnya ke BPOM untuk diidentifikasi komposisi zat-zatnya,” tutur Agung.
Menteri Kesehatan harus Beri Penjelasan
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek harus siap menjelaskan peredaran vaksin bayi palsu, yang berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani mengatakan, Nila adalah salah satu pihak yang akan dimintai penjelasannya.
“Kami akan segera panggil menkes, itu pertama,” kata Irma saat dihubungi, Jumat (24/6).
Kedua, lanjutnya, obat-obat yang didrop pemerintah ke rumah sakit negeri, terutama RSUD, Puskesmas merupakan obat-obatan yang dipesan melalui e-catalog. Karena itu, kecil kemungkinan pemerintah kecolongan.
“Sangat sulit menurut saya, kalau menkes kecolongan di sini. Ada kontrol di situ,” ucap Irma.
Kemungkinan masalahnya, ada pada rumah sakit dan klinik swasta. Ada kemungkinan juga oknum yang bermain di fasilitas kelas satu seperti Puskesmas. Apalagi sekarang ini obat-obatan mahal, sehingga rentan dipalsukan.
“Yang jadi masalah lagi, dokter-dokter kita banyak yang malas. Segala sesuatu diserahkan kepada perawat. Buka obat aja perawat, nanti baru dia yang suntikin. Bahkan kadang-kadang yang nyuntik juga perawat,” ungkap Irma, sembari meminta Kemenkes serius menyikapi kasus ini.
BPOM Ogah Disalahkan
Direktur Pengawasan Produksi Produk Terapetik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Togi Junice Hutadjuju, enggan disalahkan. Togi mengklaim, pihaknya sudah mengawasi produksi dan pendistribusian vaksin di pasaran.
“BPOM memiliki sistem pengawasan obat. Jadi setelah dilakukan pengujian vaksin di laboratorium itu akan dilakukan fresh market (terjun ke pasar) untuk mencegah peredaran vaksin palsu,” kata Togi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Jumat (24/6).
Dia mamastikan, pengawasan sudah dilakukan di setiap hilir dan hulu. Hanya saja, menurut Togi, kobobolan vaksin balita, terjadi di luar pasar yang sudah diakreditasi BPOM. Sebagai langkah evaluasi, Togi meminta agar pemilik apotek dan rumah sakit lainnya membeli vaksin yang sudah mendapat akreditasi BPOM. Selain itu, Togi meminta kepada tenaga medis, jika mendapatkan vaksin palsu, agar menolak.
“Itu dia makanya usai kejadian ini kami menghimbau rumah sakit agar harus membeli di Pusat Pembelanjaan Vaksin (PBV) resmi. Tidak boleh beli di luar karena sudah ada mekanismenya,” tandas Togi.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri membongkar sindikat produsen vaksin palsu yang peredarannya mencakup seluruh Indonesia. Hingga Kamis (23/6), sudah 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.(kn/ms)






