Kompasnasional | Ketiga terdakwa, di depan hakim, membenarkan kesaksian polisi.
Simalungun – Kedua saksi polisi dari Satres Narkoba Polres Simalungun yang membekuk para terdakwa, Sandro Purba dan Arikson Sibarani, membenarkan telah menangkap 3 terdakwa, yaitu Benny Simarmata als Benny (35), Boy Arijaya als Boy (18) dan Indra Simarmata (24). Ketiganya ditangkap, pada Rabu, 22 Januari 2020 lalu, di rumah terdakwa Boy, Jalan Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean.
Dari hasil penangkapan tersebut, disita 3 paket sabu, 2 klip milik Boy dan Benny dan 1 klip milik Indra. Ke-3 terdakwa, mengakui, membeli sabu dari Uppang Sijabat (DPO) yang sempat melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan, di rumah tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, Indra Simarmata berada di kamar mandi dan membuang sepaket sabu ke lantai. Sedangkan Benny dan Boy, membeli sabu secara patungan Rp200 ribu. Selain sabu seberat 0,54 gram, petugas juga menyita ponsel dan 21 plastik klip kosong milik Uppang.
Keterangan saksi tersebut, dibenarkan para terdakwa. “Benar yang mulia,” kata para terdakwa menjawab pertanyaan hakim, sekaitan keterangan saksi polisi tersebut.
Jaksa Augus Vernando Sinaga SH, menjerat para terdakwa dengan pasal 114 atau kedua melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Untuk mendengarkan tuntutan jaksa, sidang ditunda hingga Senin mendatang.
“Persidangan ditunda hingga Senin mendatang untuk memberikan kesempatan jaksa menyiapkan surat tuntutan,”kata ketua majelis hakim, Roziyanti, didampingi dua hakim anggota, Aries Ginting dan Mince Ginting. (HN/Red)







