Viewer: 786
0 0

Home / Kriminal

Senin, 22 Juni 2020 - 19:46 WIB

3 Terdakwa Pemilik Sabu Benarkan Kesaksian Polisi

Viewer: 787
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 8 Detik

Kompasnasional | Ketiga terdakwa, di depan hakim, membenarkan kesaksian polisi.

Simalungun – Kedua saksi polisi dari Satres Narkoba Polres Simalungun yang membekuk para terdakwa, Sandro Purba dan Arikson Sibarani, membenarkan telah menangkap 3 terdakwa, yaitu Benny Simarmata als Benny (35), Boy Arijaya als Boy (18) dan Indra Simarmata (24). Ketiganya ditangkap, pada Rabu, 22 Januari 2020 lalu, di rumah terdakwa Boy, Jalan Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean.

Dari hasil penangkapan tersebut, disita 3 paket sabu, 2 klip milik Boy dan Benny dan 1 klip milik Indra. Ke-3 terdakwa, mengakui, membeli sabu dari Uppang Sijabat (DPO) yang sempat melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan, di rumah tersebut.

Baca Juga  Menarik Unit Secara Paksa, PT SMS Finance Digugat Nasabah di PN Pematangsiantar

Saat dilakukan penggerebekan, Indra Simarmata berada di kamar mandi dan membuang sepaket sabu ke lantai. Sedangkan Benny dan Boy, membeli sabu secara patungan Rp200 ribu. Selain sabu seberat 0,54 gram, petugas juga menyita ponsel dan 21 plastik klip kosong milik Uppang.

Keterangan saksi tersebut, dibenarkan para terdakwa. “Benar yang mulia,” kata para terdakwa menjawab pertanyaan hakim, sekaitan keterangan saksi polisi tersebut.

Baca Juga  Pembunuhan Pemred Media di Siantar Libatkan Prajurit TNI

Jaksa Augus Vernando Sinaga SH, menjerat para terdakwa dengan pasal 114 atau kedua melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Untuk mendengarkan tuntutan jaksa, sidang ditunda hingga Senin mendatang.

“Persidangan ditunda hingga Senin mendatang untuk memberikan kesempatan jaksa menyiapkan surat tuntutan,”kata ketua majelis hakim, Roziyanti, didampingi dua hakim anggota, Aries Ginting dan Mince Ginting. (HN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto 2 anggota Propam Polres Anambas mengawal Aipda Ra melakukan sidang komisi kode etik Polri

Berita

Bawa Sabu 2,2 Kg, Oknum Polres Anambas Dipecat-Dipenjara 18 Tahun

Arsip

Ternyata Ini yang Menginspirasi Pelaku Bom Gereja Santo Yosep

Kriminal

Isu Munarman FPI Terjaring Terorisme ISIS, Husin Shihab: Kurang Bukti Apa?
Sebelum Terjun dari Lantai 3 Centre Point, Yansen Tuliskan Surat, Begini Isinya-kompasnasional

Arsip

Sebelum Terjun dari Lantai 3 Centre Point, Yansen Tuliskan Surat, Begini Isinya

Berita

Ayah Ibu Kritis Diracun Anak

Berita

Simpan Sabu di Celana Dalam, 2 IRT Diamankan Petugas Bandara Kualanamu

Arsip

Tukang Tambal Ban Nekat Menipu Sejumlah Pejabat TNI

Kriminal

Astaga, Pemilik Resto Star dan Juru Masak Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang