KompasNasional.com – Petugas Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Deli Serdang, mengamankan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT). Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di dalam celana dalam saat hendak melewati sinar x bandara.
Informasi diperoleh Analisadaily.com, kedua IRT tersebut berinisial KA dan MU. Keduanya merupakan warga Bireuen, Aceh. Mereka diketahui penumpang pesawat Batik Air nomor penerbangan ID-6881 dengan rute Kualanamu-Cengkareng-Banjarmasin.
“Keduanya diamankan petugas keamanan bandara saat melintasi sinar x. Petugas Avsec yang curiga dengan gerak-gerik keduanya, memeriksa dan berhasil menemukan sabu-sabu,” kata Plt. Eksekutif Manager, AP II, Bandara Kualanamu, Yusron Fauzi, Selasa (4/9).
Setelah diperiksa, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu itu yang disimpan mereka di selangkangan kedua IRT tersebut. Setelah ditimbang, beratnya sekitar 197,5 gram yang dibungkus dalam dua kemasan.
Hasil pemeriksaan dan interogasi yang dilakukan petugas keamanan bandara, keduanya mengaku disuruh seseorang di tempat mereka bekerja. Jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut, keduanya mendapat upah masing-masing Rp 10 juta.
“Saat mereka hendak membawa sabu-sabu itu, kedua diberi uang muka sebesar Rp 1 juta,” ujar Yusron.
Setelah petugas mengamankan kedua IRT tersebut beserta barang bukti, selanjutnya petugas bandara menyerahkan mereka ke polisi. Saat ini keduanya sudah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.(Analisa/TR)