Viewer: 1282
0 0

Home / Kriminal

Kamis, 20 Agustus 2020 - 11:51 WIB

2 Tahun Kedepan Pelawak Nurul Qomar Hidup di Penjara

Viewer: 1283
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

Kompasnasional | Qomar pelawak di era 90-an akhirnya masuk penjara.

Pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).

Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) ini harus menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.

“Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang,” kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).

Sebelumnya, Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.

Baca Juga  Diduga adanya Kecurangan Proses rekrutmen,Peserta seleksi Satpol PP Laporkan ke Ombudsman

Sementara itu, Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.

Oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Brebes, kondisi kesehatan Qomar dinyatakan dalam keadaan baik.

Diberitakan sebelumnya, pelawak Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).

“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).

Baca Juga  Waspada Peredaran Sabu Cair dalam Likuid Vape

Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Saya menghormati, tapi tidak sependapat. Oleh karena itu kami akan naik banding. Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar, usai sidang.

Rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019.

Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.

Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan. Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara.(K/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Gerebek Rumah di Brebes, Ratusan Pot Ganja Diamankan

Kriminal

Dua Perempuan ABG Tewas Dibunuh Polda Sumut Bentuk Tim Gabungan

Arsip

Janjikan Masuk PNS Tanpa Tes, Guru SMA Tipu Korban Rp 69 Juta

Berita

Enam Tahun Buron, Mantan Pj Bupati Sergai Ditangkap di Bogor

Kriminal

Ribuan Orang Tertipu Arisan Kurban
Mucikari Dua SPG ini Merengek,Saat Dituntut 6 Tahun Penjara-kompasnasional

Arsip

Mucikari Dua SPG ini Merengek,Saat Dituntut 6 Tahun Penjara

Arsip

Setelah Messi dan Neymar, Kali Ini ISIS “Eksekusi” Ronaldo

Kriminal

Modus Unik Pencurian Rumah Mewah di Medan Lewat Iklan Duka Cita