Kompasnasional l Pemerintah melarang warga negara (WNA) Inggris masuk ke wilayah Indonesia. Larangan tersebut akibat ditemukannya varian baru virus corona (SARS-Cov-2) di South Wales Inggris.Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan addendum atau tambahan klausul di dalam Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Selama Libur Akhir Tahun hingga 8 Januari 2021.
Adapun poin utama aturan tersebut ialah memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia. “Jadi pemerintah itu memberikan larangan kepada WNA yang berasal dari Inggris.
Mudah-mudahan ini bisa melindungi warga negara kita di tanah air,” ujar Doni dalam acara Outlook 2021 secara virtual melalui akun Youtube BNPB, Kamis (24/12).
Dalam adendum itu disebutkan, untuk WNA dan WNI pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia, diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.Doni menuturkan, setelah menunjukkan hasil test covid-19 tersebut, pelaku perjalanan dari luar negeri itu wajib melakukan isolasi yang tempatnya diatur pemerintah.
“Selama lima hari mereka karantina. Setelah 5 hari, mereka harus kembali mengambil spesimen untuk swab PCR. Jadi, ada waktu 5 hari. Kita harap cara ini bisa lebih efektif untuk melindungi masyarakat,” jelas Don
Doni juga mengungkapkan, pemerintah telah melakukan rapat dengan memanggil pakar epidemiologi dan pakar kesehatan masyarakat untuk menyiapkan langkah dalam menghadapi mutasi baru covid-19 tersebut.
Minggu lalu itu dilaksanakan rapat tingkat menteri dipimpin Ketua Komite Pak Luhut Binsar Pandjaitan. Seluruh pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat memberikan masukan ke pemerintah,” pungkas Doni. (MI/Red)








