Viewer: 769
0 0

Home / Berita

Jumat, 11 September 2020 - 14:51 WIB

Warga Perumnas IV Minta Pemkot Surati Mendagri

Viewer: 770
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Terkait Aspirasi Batas Wilayah Kota Pontianak
 
 
KOMPAS NASIONAL.com | Pontianak Kalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima audiensi dari Pengurus Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Erwan Irawan di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis (10/9/2020).

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan dalam pertemuan tersebut membahas terkait penyelesaian persoalan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Audiensi dengan perwakilan forum tersebut diantaranya meminta Pemkot Pontianak untuk melayangkan surat yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Surat itu sebagai bukti bahwa Pemkot Pontianak menginginkan Wilayah Perumnas IV masuk dalam wilayah Kota Pontianak,” jelasnya.
 
Ia menambahkan, pada prinsipnya Pemkot Pontianak menerima aspirasi masyarakat Perumnas IV yang berkeinginan masuk dalam wilayah Kota Pontianak.

Baca Juga  Ketua DPW FKPM Kalbar Syarif Mahmud Alkadrie,SH. Menggagas Vaksinasi Massal Mendapat Apresiasi Dari Gubernur

Bahkan, beberapa waktu lalu sempat dilakukan jajak pendapat oleh warga Perumnas IV.

Hasilnya, sebagian besar masyarakat di sana menginginkan masuk dalam wilayah Kota Pontianak. Hal ini diperkuat lagi dengan fakta baru berupa pernyataan camat di wilayah setempat. 

“Dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa Perumnas IV tidak masuk dalam wilayah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya,” terang Bahasan.
 
Dalam kronologis singkat, upaya warga Perumnas IV memperjuangkan wilayahnya masuk ke dalam Kota Pontianak sudah berlangsung selama 20 tahun.

Baca Juga  Berselisih Lahan Warisan, Polres Samosir Mediasi Warga Desa Situngkir

Hingga ke Kementerian Dalam Negeri, dikeluarkanlah dua Berita Acara (BA) yakni BA tahun 2018 dan 2019.

Sehingga dengan munculnya BA tersebut, Pemkot Pontianak hingga saat ini menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait wilayah Perumnas IV apakah masuk dalam Kabupaten Kubu Raya atau Kota Pontianak.

Bukti lainnya, kata Bahasan, ada fakta baru bahwa persoalan atau perkara tersebut sudah masuk ke Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan locus perkara di Kota Pontianak sehingga putusan MA itu memenangkan penggugat.

“Sehingga berdasarkan putusan MA bahwa Perumnas IV masuk ke wilayah Kota Pontianak,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Melawi Menyediakan Tempat Bermain Anak dan Ruang Khusus Ibu Menyusui Untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat*

Berita

4 Penyebab Kekalahan Ridwan Kamil -Suswono di Pilkada Jakarta 2024, Analisis Pengamat dan Politisi

Berita

Wakil Bupati Samosir Melantik dan Mengambil Sumpah Janji 213 Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir

Berita

Pjs Bupat Samosir Membuka Secara Resmi Kegiatan Silaturahmi Tokoh/Pemuka Agama se-Kabupaten Samosir

Berita

Pemerintah Keluarkan Batas Ketentuan Pengambilan Pencarian Bantuan Sosial Tunai

Berita

Babinsa Sungai Kelik Bersama Warga Bangun Lapangan Voli*

Berita

HUT Ke-66 Lalu Lintas Polresta Pontianak : Sederhana Dan Berbagi di Tengah Pandemi

Berita

Renovasi Warung, Warga di Banyuwangi Temukan Ribuan Keping Koin Kuno