Tapsel, Kompas Nasional – Rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes Tim Gabungan Personil Pemda Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Polres Tapsel laksanakan Operasi Yustisi yang dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Tapsel bersama Kanit IV Tipiter Satreskrim Polres Tapsel, Iptu Irwan Sastradinata dan Ipda Suryanto selaku padal di Wilayah Hukum Polres Tapsel, Minggu (14/2/2021)
Tim Gabungan Operasi Yustisi terdiri dari Personil dari Polres Tapsel, sebanyak 8 orang.Personil Sat Pol PP Kab Tapsel sebanyak 5 orang. Personil dari Dishub Kab Tapsel, sebanyak 3 orang, dan Personil dari BPBD Kab Tapsel, sebanyak 2 orang.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradha Elhaj,SH,SIK,MH melalui Padal Kbo Satlantas Polres Tapsel, Iptu Irwan Sastradinata saat pimpin apel berpesan, agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu 3S (Senyum, Sapa dan Salam) dan menjaga keselamatan diri dengan menghindari kontra produktif, Sebutnya
Dikatakannya, Tim Patroli Gabungan Operasi Yustisi di Desa Hutatonga Kec Batang Angkola Kab Tapsel memberikan himbauan sekaligus memberikan teguran tertulis/lisan agar tetap mematuhi Prokes (4M) dalam kegiatan sehari-hari, seperti tetap Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak atau social distancing dan Menghindari kerumunan guna mengurangi mobilitas mencegah penyebaran Covid-19
Diuraikannya, adapun hukuman atau tindakan hasil dari Operasi Yustisi tersebut yakni, teguran lisan 90 orang, teguran tertulis 75 orang. Selanjutnya menghimbau masyarakat untuk mematuhi Prokes dalam masa Pandemi Covid-19, Urainya
Dijelaskannya, Operasi tersebut juga guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilkum Polres Tapsel. Pada pelaksanaan operasi tersebut Personil selalu memperhatikan Prokes. Dan sebagian dari masyarakat di Kec. Batang Angkola maupun masyarakat lainnya sudah menyadari akan pentingnya mematuhi Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19, Jelasnya. (K Ikhfan)





