Kompas Nasional I Siantar
Polres Pematangsiantar melakukan operasi yustisi dengan melibatkan anggota TNI, Polri dan Pemerintah Kota, dengan tujuan menekan penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar.
Kepada warga Kota Pematangsiantar diwajibkan menggunakan masker saat keluar rumah serta menerapkan anjuran protokol kesehatan, pada Senin (14/09/2020)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam menindak lanjuti Instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin yang mengatakan bahwa operasi yustisi ini akan dilaksanakan pada Senin (14/09/ 2020) di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Untuk waktunya tidak ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun dan masyarakat memiliki kesadaran untuk dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan serta menjaga jarak.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) melalui Wali Kota Pematangsiantar sudah menerbitan Peraturan Walikota (Perwa) Covid-19 Kota Pematangsiantar.
Pemko maupun Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dilakukan untuk memutus mata rantai Covod-19
Walikota Pematangsiantar Hefriansyah mesayahkan
Perwa pada tanggal 13 Juli 2020 dan akan efektif berlaku pada Sabtu,18 Juli 2020 lalu.
Adapun sanksi yang melanggar aturan protokol kesehatan, dikenakan denda administratif sebesar 50 ribu hingga 250 ribu, dan untuk badan usaha koorporasi sebesar 500 ribu hingga 5 juta rupiah. Denda Administratif ini tertuang dalam Perwa Pematangsiantar No.19 tahun 2020.
Seperti di beritakan Kompasnaional.com, pada Minggu (19/07/2020), Henrry Okta Rijal selaku kepala bagian Hukum Pemko mengatakan; Satpol-PP, Dishub berperan sebagai penegakan Perwa tersebut.
Terkait dalam kegiatan operaai yustisi, Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan di tiga lokasi yakni Pasar Horas, Pasar Parluasan dan Taman Merdeka.
Pada saat kegiatan ini dilaksankan ditemukan pengunjung taman bunga yang tidak menggunakan masker. Terhadap warga yang tidak menggunakan masker diberi tindakan ringan berupa Push Up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Pada kesempatan ini Kabag Ops Kompol Biston Sitomorang mengatakan, “kita laksankan kegiatan ini untuk menyadarkan warga kita agar selalu perduli dengan kesehatan di masa pandemi ini, diharapkan kepada warga Kota Pematangsiantar agar selalu mengikuti Protokol kesehatan berupa 3M + 1 T (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak + Tidak Berkerumun) dan semoga wabah ini cepat berakhir, ungkap Kabag Ops dengan menegaskan ,Ayo Pakai Masker…. Ayo Pakai Masker.
Penulis: Toni Tambunan
Editor: Nilson Pakpahan








