kompasnasional.com | AGARA
Berdasarkan Surat Pernyataan Sekretaris Desa/Kute dan Masyarakat Desa Bukit Meriah Kecamatan Lauser Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Jinner Nababan kepada Sekretaris Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara DPC Aliansi Indonesia Kabupaten Agara Sahrial Syah, Kamis Malam (25/8/2016) di Cafe Oroe menyampaikan Kepala Desa Bukit Meriah Kecamatan Lauser Harsono Nababan telah melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan wewenang dan penyimpangan (KKN) terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2015, beupa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana air minum/air bersih di 2 (Dua) Lokasi.
Proyek tersebut adalah rehab dan penggantian pipa lama dengan pipa yang baru, namun pekerjaan tersebut hingga saat ini belum dikerjakan dan untuk pemasangan pipa baru ke arah barisan dusun Pakpak belum selesai dikerjakan.
Sekretaris Aliansi, menambahkan bahwa Kepala Desa Bukit Meriah tidak transparan dan tidak melakukan musyawarah menyangkut penggunaan anggaran desa, demikian juga halnya, kepala desa sering melakukan manipulasi tandatangan perangkatnya dalam penarikan uang desa.
Selain itu, honor kaur, imam, guru pengajian dan perangkat kerja lainnya tidak pernah jelas kemana rimbanya.
Terkait dugaan penyalahhgunaan wewenang, penyimpangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan kepala desa bukit meriah tersebut, maka Sahrial Syah melaporkan masalah ini kepada Kepala InspektoratKabupaten Agara dan Tembusan Kepada DPP Aliansi Indonesia Pusat di Jakarta, BPK RI di Jakarta, BPK RI Prov. Aceh, Inspektur Prov. Aceh di Banda Aceh, Kapolda Prov. Aceh di Banda Aceh dan Kepada Bupati Aceh Tenggara, Kapolres, Camat dan Kapolsek Kecamatan Babul Makmur.
“Kami meminta laporan ini ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, guna mengantisipasi terjadinya keresahan masyarakat desa bukit meriah,” imbuh Sahrial Syah (Yusuf)







