KompasNasional.com, Medan || Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan dokumen atau tandatangan dengan tersangka JR Saragih dari Tim Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Benar kita sudah terima SPDP atas nama tersangKa JR Saragih pada Senin tanggal 19 Maret 2018 lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (22/3/2018) sore.
Ditambahkan Sumanggar, SPDP yang diterima merupakan kasus tindak pidana kepemiluan. Penyidik meyakini JR Saragih melakukan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto yang diajukan sebagai syarat untuk pendaftaran mengikuti pemilihan Gubernur Sumut.
“Saat ini, kita sifatnya menunggu kelanjutan dari SPDP yang telah dikirim,” tambahnya. Sebelumnya, JR Saragih menghadiri panggilan penyidik Sentra Gakkumdu Sumut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto dalam proses fotokopi legalisir ijazah SMA, Senin (19/3/2018).
Diketahui, Gakkumdu yang merupakan gabungan penyidik dari Polda Sumut, Kejati Sumut dan Bawaslu Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen (tanda tangan).
“Berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu, saudara JRS (JR Saragih) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Res Krimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian.
Andi Rian menyatakan bahwa Bupati Simalungun itu diduga melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 184 UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan ancaman hukuman maksimal selama 6 tahun penjara.
Andi menegaskan, bahwa yang dipermasalahkan adalah mengenai tanda tangan Kadis Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto yang diduga palsu. Penyidik sudah memintai keterangan langsung dari Sopan Adrianto pada Selasa (13/3) lalu.
Penetapan tersangka ini atas laporan dari Nurmahadi Darmawan (43), warga Jalan Raharja, Medan Selayang ke Bawaslu Sumut atas dugaan JR Saragih memasukkan dokumen palsu untuk pencalonannya. Laporan itu tertuang dalam No 05/LP/PG/Prov/02.00/III/2018, tertanggal 2 Maret 2018.(M24J/TR)