Walikota Terima Peta ZNT Pembuatan Tahun 2021 dari ATR BPN Kota P.Sidimpuan
PADANGSIDIMPUAN | Kompas Nasional – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) P.Sidimpuan serahkan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Kota Padang Sidempuan pembuatan tahun 2021 serta menyepakati ZNT peta bidang tanah sebagai inovasi.
Penyerahan ZNT sebagai bentuk inovasi pelayanan publik untuk memetakan peta bidang secara lengkap, ucap pejabat BPN P.Sidimpuan Dian Syah Putra Saragih, Kamis (24/2/2022).
Ardi juga menyampaikan ATR BPN P.Sidimpuan mengatakan, ZNT ini sebagai tindak lanjut peta tanah yang dibuat oleh pihaknya. ZNT ini sebagai bahan acuan bagi masyarakat untuk menilai tanah.
“Dengan adanya peta ZNT yang menampilkan fakta riil harga tanah, tentunya pemerintah daerah dan masyarakat akan merasakan manfaatnya. Pasalnya, ZNT ini berbasis nilai pasar,” ungkapnya.
ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam bertransaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat. ZNT juga dapat digunakan sebagai alat memonitor nilai tanah dan referensi penetapan NJOP untuk PBB agar lebih adil dan transparan.
Sementara itu Wali Kota P.Sidimpuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan ZNT ini berisikan informasi termasuk penetapan zona nilai tanah. Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan.
“Dengan adanya ZNT ini, setidaknya nilai riil sesuai zona peruntukannya dapat dilihat. Misalnya kawasan perdagangan, pemukiman dan sebagainya,” ujar Irsan.
Peta ZNT ini juga memudahkan Pemko P.Sidimpuan untuk pembebasan lahan. Karena, peta ZNT dilengkapi dengan data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya.
“Saya berharap, dengan diserahkannya ZNT P.Sidimpuan yang baru ini oleh ATR BPN, Dinas Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah P.Sidimpuan secepatnya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar mendapatkan informasi dan pelayanan yang baik.
Penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) Kota P.Sidimpuan yang baru ini secara otomatis menganulir ZNT lama yang di tetapkan delapan (8) tahun yang lalu,” (Ikhfan)







