Home / Berita

Sabtu, 26 April 2025 - 11:29 WIB

Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Ditunjuk Jadi Stafsus Walkot Tangsel

Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar

Viewer: 199
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

Jakarta, JejakNasional – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menunjuk 9 staf khusus (stafsus) Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Salah seorang stafsus yang ditunjuk yakni Lili Pintauli Siregar. Betul,” kata Walkot Tangsel Benyamin Davnie kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

Lili merupakan mantan Wakil Ketua KPK. Lili ditunjuk sebagai Stafsus Walkot Tangsel di bidang hukum.

Lili Pernah Dilaporkan ke Dewas KPK
Seperti diketahui, saat menjabat Wakil Ketua KPK, Lili beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kasus yang menghebohkan publik ada laporan ke Dewas soal dugaan Lili menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Baca Juga  UPACARA SERAH TERIMA JABATAN WAKA POLRES DAN KAPOLSEK OLEH POLRES SINGKAWANG*

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Lili lalu mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK. Surat pengunduran diri itu ditandatangani Joko Widodo yang saat itu masih menjabat Presiden.

Lili pun batal diadili Dewas KPK lantaran mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean saat itu yang mengumumkan perihal nasib etik Lili.

“Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik,” ucap Tumpak dalam konferensi pers di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022) lalu.

Baca Juga  Panglima TNI Mutasi 286 Perwira: Kadispenad hingga Sesmilpres

Pertimbangan Dewas KPK Tak Adili Lili Pintauli
Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan Jokowi. Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.

“Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI,” beber Tumpak.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolsek Cek Pembangunan TPS 3R Anggaran APBN 600 Juta di Desa Karangan

Berita

Rasa Empati dan Wujud Peduli, Satgas Pamtas Rl-Malaysia Yonif 645/Gty Bantu Proses Pemakaman Warga

Arsip

Ini jurus pemerintah tingkatkan kualitas tenaga kerja di sektor kemaritiman

Berita

Pantang Menyerah Hadapi Pandemi, Koramil Kahayan Hilir Terus Ajak Masyarakat Patuhi Protkes*

Berita

Xiaomi akan Produksi 100 Juta Ponsel ke Seluruh Dunia

Berita

Peran dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Berita

Ambil Langkah Cepat Wagub Kukuhkan Bapak Dan Bunda Asuh Stunting Singkawang 

Berita

Setelah Sembuh, Ajudan Wagubsu Kembali Terinfeksi Covid 19