Home / Berita

Rabu, 24 November 2021 - 20:59 WIB

Edi : Kebijakan PPKM Level 3 Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Viewer: 353
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Pontianak Kalbar, KOMPAS NASIONAL – Rencana pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dinilai Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Tentu ada pertimbangan-pertimbangannya yakni menekan angka penularan selama libur Nataru sehingga tidak terjadi lonjakan kasus,” ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Menurutnya, meskipun saat ini kondisi kasus Covid-19 di Kota Pontianak masih cukup melandai dan terkendali yang mana sebagian besar wilayah di Kota Pontianak sudah berada di zona hijau, namun dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan PPKM Level 3 maka Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak siap menerapkannya.

Baca Juga  Polres Kubu raya laksanakan Vaksinasi tahap II Sebanyak 265 Personil

“Semakin tinggi levelnya maka makin ketat aturannya,” kata Edi.

Dengan mulai diterapkannya PPKM Level 3 nantinya, maka pihaknya akan melakukan pembatasan-pembatasan sesuai yang telah diatur dalam Inmendagri.

“Pembatasan-pembatasan itu selama dua sampai tiga pekan sejak aturan itu mulai diberlakukan,” tuturnya.

Terkait larangan cuti selama berlakunya PPKM Level 3, Pemkot Pontianak akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Meskipun cuti adalah hak Aparatur Sipil Negeri (ASN) namun kebijakan pemerintah dengan melarang cuti pada saat Nataru merupakan langkah pencegahan melonjaknya kasus Covid-19.

Baca Juga  Jenderal asal Ketapang Kalbar dapat promosi jabatan baru Bintang Dua.

“Larangan tersebut sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021,” pungkasnya.

Ada beberapa larangan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, diantarnya larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta, larangan menggelar kegiatan seni budaya dan olahraga, larangan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, larangan perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal dan larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat wisata, baik terbuka maupun tertutup.

Larangan itu berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Aweng: Setiap Investor Yang Masuk Harus Perhatikan Tenaga Kerja Lokal Serta Keadaan Sosial Masyarakat

Berita

Koptan ‘Maju’ Padangsidimpuan Panen Perdana Bawang Merah

Berita

Peduli Covid-19 DPW Tapsel Serahkan Bantuan Ke Rumah Karantina Simago-mago

Berita

Tim puteri Indonesia 0-1, Tim Putera Istirahatkan Kevin

Berita

Pemerintahan Kecamatan Koto Kampar Hulu Adakan Pisah Sambut Kapolsek XIII Koto Kampar

Berita

Sekda Tapsel Ajak Masyarakat Hentikan Budaya “Marpangir”

Berita

Dukung Kejuaraan Bridge, Edi Berharap Lahir Atlet Level Dunia

Arsip

Media Online Abal-abal Bikin Gerah Pemerintah