Home / Berita

Senin, 8 Maret 2021 - 20:47 WIB

Penyerahan Petikan SK dan Surat Perjanjian Kerja P3K Penyuluh Pertanian di Pemkab Samosir

Viewer: 448
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 17 Detik

Samosir – Kompas Nasional | Dirangkai dengan pelaksanaan Apel pagi Gabungan, Pemerintah Kabupaten Samosir menyerahkan, Petikan Keputusan Bupati Samosir dan Surat Perjanjian Kerja kepada P3K di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, formasi penyuluh pertanian tahun anggaran 2020, Senin (22/2) bertempat di Lapangan Kantor Bupati Samosir.

Petikan Keputusan Bupati Samosir dan Surat Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, formasi penyuluh pertanian tahun anggaran 2020, diserahkan Plh Bupati Samosir yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir Lemen Manurung, SPd kepada 11 (sebelas) orang golongan V dan 14 orang golongan IX. Pada kesempatan ini Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten menyampaikan selamat bergabung sebagai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, berharap agar P3K yang sudah menerima Surat Keputusan untuk mempelajari tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

Baca Juga  KAPOLRES HUMBANG HASUNDUTAN SIAP LAKSANAKAN MAKLUMAT KAPOLRI TERKAIT TENTANG KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN KEGIATAN FPI

Dalam laporannya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs Agus Sinaga menyatakan bahwa ditetapkannya Keputusan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 12 Pebruari 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir TA 2021, berdasarkan Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 1 poin 4 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pasal 31 poin 4 serta Keputusan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Baca Juga  Wako Pontianak Edi Kamtono Apresiasi YBS Gelar Pemeriksaan dan Bagikan Kacamata Gratis 

Tujuan pelaksanaan penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati Samosir dan Surat Perjanjian Kerja diharapkan terdapat perubahan dalam diri P3K, terutama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi P3K, sehingga pelayanan kepada masyarakat yang diberikan akan lebih baik dan optimal, karena ASN merupakan penggerak birokrasi pemerintah, demikian Drs Agus Sinaga. (rel/monang lumban raja)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Selama Ditahanan Dhawiya Makin Religius

Berita

Masyarakat Desa Muara Jalai Terima Uang Ganti Rugi Proyek Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang

Berita

Wali kota Irsan Lepas Kontingen P.Sidempuan Ke Porprovsu 2022 Dan Atlit Renang Ke Kejurda Sumut

Berita

Jalin Komunikasi Dan Kebersamaan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Warga Mengolah Sahang/Lada

Berita

Hamil Saat Jadi Tersangka, Neneng Dipastikan KPK Dapat Perawatan

Berita

Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Kembali Amankan 9 orang WNI diduga PMI Non Prosedural di Wilayah Perbatasan

Berita

LAI Minta 11 Kepala Desa Yang Dicopot Diproses Hukum

Berita

Erlina: Peringatan HUT ke-63 Menjadi Momentum Evaluasi Serta Upaya Mendorong Kabupaten Mempawah Maju dan Berkembang