Viewer: 816
0 0

Home / Berita / Daerah

Rabu, 30 September 2020 - 10:13 WIB

Polemik Jenazah Wanita Dimandikan Pria Di RSUD Djasamen Saragih Terus Berlanjut

Viewer: 817
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Kompas Nasional Siantar

Polemik jenazah wanita dimandikan oleh 4 pria di RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar masih terus berlanjut yang kali ini Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi pada Selasa (29/09/2020) sekitar pukul 10.00 wib.Sembunyikan kutipan teks

Massa aksi yang berkumpul di Lapangan Adam Malik tampak melakukan long march menuju ke RSUD Djasamen Saragih untuk menanyakan perihal kesalahan yang dilakukan pihak RSUD Djasamen Saragih yang juga melanggar syariat islam.

Saat dilokasi massa aksi HMI meminta agar copot dan proses hukum Plt Dirut RSUD Djasamen Saragih dr Ronal Saragih karena bertentangan dengan pasal 2 UU nomor 36 tahun 2014 azas tenaga kesehatan.

Usut tuntas dugaan penistaan yang dilakukan pegawai/perawat RSUD Djasamen Saragih, meminta Kapolresta Pematangsiantar mempercepat proses hukum dan memanggil seluruh oknum terkait karena diduga melanggar aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Kumdam XII/Tpr Gelar Syukuran Peringati HUT ke-70 Korps Hukum TNI Angkatan Darat

Sesuai fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 pihak RSUD Djasamen Saragih telah mengesampingkan syariat islam dalam penanganan jenazah muslim di tengah pandemi Covid 19.

Saat melakukan aksi di depan gerbang RSUD Djasamen Saragih, massa aksi HMI meminta pihak RSUD menunjukkan SOP yang menyatakan bahwa pemandian jenazah wanita oleh empat perawat tersebut sudah sesuai SOP.

Namun pihak RSUD Djasamen Saragih melalui Wakil direktur(Wadir)  Harlen, tidak bisa menunjukkan dengan alasan surat keluar harus diketahui oleh Dirut yakni dr Ronal Saragih yang saat itu tidak kelihatan.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Banjar Serasan Sambangi Warga Binaannya Edukasi Prokes Covid-19

” Kami tidak bisa mengeluarkan surat tanpa sepengetahuan Dirut, jadi tidak mungkin kami menunjukkan SOP tersebut tanpa diketahui oleh Dirut ” ucapnya.

Kepada awak media Koordinator Aksi Fajar Pratama, yang mewakili massa HMI menerangkan,  beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak RSUD Djasamen Saragih terkait pemandian jenazah wanita oleh 4 orang pria.

” Kami menilai adanya penistaan agama yang dilakukan oknum perawat RSUD Djasamen Saragih karena tidak sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Bahwasanya tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya harus berlandaskan azas kemanusiaan, azas profesionalitas dan harus berazaskan norma agama ” ucapnya.

Penulis: Toni Tambunan

Editor : Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut Perayaan Tahun Baru Imlek, Kapolda Kalbar Bagikan 400 Paket Sembako

Berita

Hangatnya Pertemuan Trump-Kim, Tepukan di Punggung dan Sentuhan

Berita

Penataan Pontianak Utara Selain di Bangun Rumah Sakit juga Jadi Kawasan Wisata

Berita

Edy Rahmayadi Dilantik Sebagai Ketua IKA Lemhanas

Berita

Wadahi Masyarakat Pecinta Menembak, Pangdam XII/TPR Launching Tanjungpura Army Shooting Club*

Berita

Yulia yang Tewas Dibakar dalam Mobil Disebut Kerabat Jokowi, Benarkah?

Berita

Sekjen ICW-RI “Warning” Pembelanjaan Rp 18 Milliar Dana BOS Afirmasi 

Berita

Kunjungan ke Jateng, Jokowi Bahas Kebangsaan dengan Pimpinan Pesantren Girikesumo