Home / Berita

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:16 WIB

Tom Lembong soal Jaksa Belum Serahkan Salinan Audit BPKP: Contempt of Court

Tom Lembong

Tom Lembong

Viewer: 245
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

Jakarta, JejakNasional – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menanggapi belum diberikannya salinan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tom menyebut kegagalan JPU menyerahkan salinan audit itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

“Jadi bahwa jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh hakim, oleh majelis hakim minggu lalu. Bagi saya itu sesuatu yang cukup serius ya. Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istilah Inggris ya, itu seperti contempt court, mengabaikan perintah daripada majelis hakim,” kata Tom Lembong saat sidang skors di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Tom menyinggung soal majelis hakim yang juga belum menerima salinan audit tersebut. Dia menilai kegagalan JPU menyerahkan salinan audit BPKP dalam sidang hari ini merupakan hal yang serius.

Baca Juga  Alasan Jokowi Hadiri Reuni Kehutanan UGM: Kalau Tak Datang Tambah Palsunya

“Ini kan proses penyelidikan, belum penyelidikan ya. Penyidikan plus penyelidikan sudah berjalan 15 bulan masa hari, ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada majelis hakim juga,” ujarnya.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/3/2025), majelis hakim memerintahkan JPU menyerahkan salinan audit BPKP ke Tom dan penasihat hukumnya di sidang hari ini. Namun, JPU menyatakan keberatan.

Dalam sidang ini, JPU menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan dijelaskan secara langsung oleh auditor BPKP dalam sidang pembuktian pemeriksaan ahli. Hakim menyatakan Tom dan penasihat hukumnya berhak menerima dan memperlajari audit tersebut.

Baca Juga  Cegah Kecelakaan, Kapolsek Nanga Pinoh Beserta Anggotanya Bersihkan Pohon Tumbang Tutupi Badan Jalan Raya*

Hakim lalu memerintahkan JPU menyerahkan salinan audit BPKP itu sebelum sidang pemeriksaan ahli. JPU meminta agar hakim mengeluarkan penetapan untuk penyerahan salinan audit tersebut.

Dalam kasus impor gula, jaksa menyebut Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Kebijakan dari Tom itu disebut merugiakan negara Rp.578 miliar.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(YA/JJN)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Keluarga Besar Simanjuntak Kota Siantar Siap Menangkankan Asner – Susanti

Berita

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Berita

Presiden Jokowi Instruksikan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Dinas, PLN Siapkan Sistem Hingga Diskon BesarĀ 

Berita

Laporan Keuangan Unaudited Pemko Psp Tahun Anggaran 2020 Diserahterimakan Di Gedung BPK Perwakilan Provsu

Berita

Kades Terpilh, Santun Dan Merakyat, Siap Menggabdi Untuk Masyarakat*

Berita

4 Fakta Moge Rafael Alun Dulu Dipamerkan Mario Dandy Kini Disita KPK

Arsip

Orangtua Korban Minta Sidang Militer TNI Aniaya ABG Digelar Terbuka

Berita

Wagub Kalbar Hadiri Forum Komunikasi Transmigrasi Regional II