REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN.
KOMPAS NASIONAL.COM-HUMBANG HASUNDUTAN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera Utara melaksanakan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara, bertempat di kantor KPU Jalan Demokrasi No. 1 Desa Aek Nauli II Kecamatan Pollung Humbahas, Selasa,15 Desember 2020.
Berdasarkan surat KPU nomor 293/PL.02.6-Kpt/1216/KPU-Kab/XII/2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan tahun 2020.
Hasil Rekapitulasi itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2020.
Berita Acara Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dengan nomor 2955/PL.02.6.BA/1216/KPU.Kab/XII/2020:
Menetapkan bahwa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor,S,E dan Oloan Paniaran Nababan,S,H.M,H memperoleh suara sebanyak 51,799 ( lima puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan), sedangkan untuk Kolom Kosong memperoleh suara sebanyak 46,941 (empat puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh satu).
Jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan berjumlah 13.2021, Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak /keliru dicoblos 19, Jumlah surat suara yang tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan 31,607, Jumlah surat suara yang digunakan 100.395. Jumlah surat suara sah 98740, Jumlah suara tidak sah 1655, Jumlah suara sah dan suara tidak sah ( IVB+IVC) 100395 suara.
Ketua KPU Humbahas Binsar Pardamean Sihombing saat di konfirmasi Kompas Nasional melalui pesan WA hanya memberi jawaban sekedar tentang jadwal sengketa Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal, Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah diatur di Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 7 Tahun 2020.
Untuk tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati , Binsar menjawab menunggu informasi dan tahapan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) .
Terkait hal tersebut KPU tidak menerima laporan dugaan pelanggaran.”Terkait sengketa hasil diproses di Mahkamah Konstitusi. Untuk informasi tersebut nanti pihak Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan informasi kepada kita. Ujar Binsar.
Sebaliknya, Ketua Bawaslu Humbahas Hendri W. Pasaribu. S.Th menjelaskan untuk batasan waktu dalam melapor adanya kecurangan dalam Pilkada tidak ada batasan, kapanpun bisa, tapi batas laporan kadaluarsa, sehingga tidak bisa ditinjut ada.
Sedangkan untuk kapan berakhirnya waktu pengaduan/gugatan yang diberikan oleh Bawaslu, Hendri menjawab bahwa Bawaslu tidak ada kewenangan menggugat, tetapi melakukan proses terhadap laporan masyarakat.
Sedangkan untuk mengajukan gugatan untuk hasil pemilihan ke MK di Humbahas adalah pemantau pemilihan yang terdaftar di KPU dan yang digugat adalah KPU atas keputusan penetapan perolehan suara oleh KPU paling lama 3 hari sejak ditetapkan, berarti paling lama tanggal 18/12/2020,pukul 22.00 WIB. Ujar Hendri.
Penulis : B. Nababan