Home / Berita

Senin, 21 Maret 2022 - 18:48 WIB

TBPP BUPATI SAMOSIR DIDUGA MELANGGAR HUKUM

Viewer: 364
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 27 Detik

 Samosir, Kompasnasional.com |

Bungaran Sitanggang mengatakan  Keputusan Bupati Samosir, nomor 240 tahun 2021 tentang pengangkatan Tim Bupati untuk percepatan pembangunan ( TBPP)  daerah kabupaten Samosir diduga  melanggar hukum yang hingga kini masih dipersoalkan masyarakat netizen.

Tim ini sebelumnya bernama Staf khusus berganti nama jadi TBPP karena protes. Meski sudah ganti baju protes itu tetap berlangsung.  Protes itu, terjadi, selain personil anggota tim itu adalah tim pemenangan Vantas saat Pilkada tahun 2020 juga dinilai mereka bukanlah ahli dibidangnya yang  memiliki Kwalifikasi atau sertipikasi keahlian sebagaimana lazimnya.

Selain itu ada staf ahli yang dapat digunakan dari eselon II yang tidak menambah beban Pemda.

Meski sejak awal sudah diprotes ternyata Bupati tetap menerbitkan SK no 240 tentang pengangkatan TBPP ini . Surat Keputusan itu diterbitkan Bupati Samosir November 2021. Dalam konsiderannnya butir 1 menyatakan, mengingat undang undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme,  dinilai bertentangan dengan maksud dan tujuan undang undang sebut Bungaran.

Baca Juga  Lagi, Seorang Pasien Covid-19 Siantar Meninggal Dunia

Dalam pasal 1  ayat (4) menyatakan, kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antar penyelenggara negara,  dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Ayat (5) menegaskan, nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

 BERPOTENSI MERUGIKAN

5 anggota Tim yang sejak namanya Staf khusus hingga berganti baju menjadi TBPP yang diprotes itu, adalah, Mangindar Simbolon, yang dalam Tim pemenangan duduk sebagai pengarah/ penasehat. Pahalatua Simbolon ,sebagai Ketua Tim pemenangan, Charles Sitindaon anggota tim yang saat itu Ketua Perkumpulan Sitindaon, Benidektus Gultom tak tercatat tim dan Marhuale Simbolon kompetitor yang saat itu banyak disebut koalisi

.

Memperhatikan fakta diatas, para netizen menyebut Bupati mempraktikkan balas Budi. Sikap netizen itu boleh ya boleh tidak. Tetapi jika dicermati maksud pasal 1 ayat (5) Undang undang no 28 tahun 1999 dimungkinkan memenuhi  kategori unsur karena ternyata 3 dari 5 personil tersebut adalah kroni yaitu tim pemenangan. Menurut Surat Keputusan Bupati, kelimanya diberikan hasil sebesar Rp 17 juta Per orang. Selain gaji pokok juga sarana prasarana termasuk biaya perjalanan Dinas dan lain sesuai kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga  Uskup Agung: Asner, Jadilah Pemimpin Kota Siantar yang Baik

Penggajian kelima orang TBPP ini jauh melebihi Gaji Bupati dan Wakil Bupati. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon, pernah mengatakan akan protes gaji ke 5 TBPP tersebut. Ia mengatakan disepakati gaji mereka sebatas Eselon III. Namun protes itu tidak berlanjut.

Sesungguhnya TBPP yang berpotensi merugikan ini tidak begitu penting. Sebab selain tidak mempunyai keahlian sebagaimana disebut diatas , eksekusi atas RPJMD Bupati sesungguhnya lebih daripada cukup oleh SKPD yang ada jika di berdayakan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Samosir,Vandiko Timoteus Gultom dan Wakil Bupati, Martua Sitanggang , harus berpikir ulang. Bila perlu membubarkan TBPP itu untuk tidak terjerat hukum sehingga mampu menuju penyelenggara negara yang bersih dan terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dimaksud undang undang nomor 28 tahun 1999, tutup Bungaran Sitanggang SH.  

( Candro Situmorang )

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Kekebalan Tubuh, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Pemberian Imunisasi Tetanus Bagi Siswa- Siswi SD Di Perbatasan.*

Berita

GPEI Pimpinan Khairul Mahalli Dinyatakan Tak Sah, Diangkat Jadi Ketua Sumut, Landen Marbun SH “No Comment”

Berita

Sambut HUT Bhayangkara, Polri Bagi-bagi Uang Tunai Ke Sopir Angkutan

Berita

Kapolda Kalbar Resmikan Mako Polsek Sungai Raya Kepulauan

Berita

Berdalih K3, Pungli CPNS Kemenag di Halsel Menggurita

Berita

DPRD Samosir Gelar Paripurna Mengenai Kode Etik dan Hasil Reses I

Berita

Talk Show Dit Lantas Polda Kalbar Tentang ETLE

Berita

Akibat Janji Diabaikan Kepala Desa Mak Rampai Menjadi Korban Pembacokan”.