Home / Arsip / Arsip 2016 / Ekonomi / Nasional / Reviews

Kamis, 1 September 2016 - 12:32 WIB

Toko Ganti Uang Kembalian dengan Permen, Penjara Menanti

Viewer: 653
0 0
Terakhir Dibaca:33 Detik

Ini peringatan bagi pemilik toko atau atau pun swalayan yang kerap mengembalikan uang kembalian pembeli dengan menukarkannya dengan permen.

Pasalnya, sanksi tegas sudah menanti para pedagang yang bandel. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dalam pasal 21 ayat 1 dengan jelas tertulis, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.

Baca Juga  SADIS!!! SUAMI ISTRI DI PUKULI DAN DI PITING DI RUMAHNYA SENDIRI

Jika diabaikan, dalam pasal 33 ayat 1 tertulis sanksi tegas berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca Juga  Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf Hadiri Pelantikan PC Permabudhi Medan, Resmi Diusulkan sebagai Penasehat

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM)  Riza Pahlevi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialiasi setelah aturan itu dikeluarkan (pjkst|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Oknum KUA Labuhan Deli Tertangkap OTT

Arsip

Jessica Bantah Pernyataan Saksi Ahli, Sidang Sempat Gaduh

Arsip

PDIP dan Golkar akan bersatu di 16 daerah dalam Pilkada Jawa Barat

Arsip

Uber Ungkap Cara Hindari Argo Rp18 Ribu Jadi Rp595 Ribu

Arsip

Pembayaran Pokok Utang Dan Bunga Utang Diduga Langgar Aturan Dan Mekanisme APBD

Berita

Lenis Kogoya : Desa Paseban bisa menjadi Proyek pencontohan Desa wisata Adat di Bali

Arsip

Momen Mengharukan Dora Minta Maaf & Cium Tangan Aiptu Sutisna

Berita

Ini Tanggapan Kemenkum HAM Soal Sel Mewah Setya Novanto