Home / Arsip / Arsip 2016 / Ekonomi / Nasional / Reviews

Kamis, 1 September 2016 - 12:32 WIB

Toko Ganti Uang Kembalian dengan Permen, Penjara Menanti

Viewer: 623
0 0
Terakhir Dibaca:33 Detik

Ini peringatan bagi pemilik toko atau atau pun swalayan yang kerap mengembalikan uang kembalian pembeli dengan menukarkannya dengan permen.

Pasalnya, sanksi tegas sudah menanti para pedagang yang bandel. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dalam pasal 21 ayat 1 dengan jelas tertulis, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.

Baca Juga  2 Teroris Kelompok Ali Kalora Tewas Usai Baku Tembak dengan Prajurit TNI

Jika diabaikan, dalam pasal 33 ayat 1 tertulis sanksi tegas berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca Juga  Mayat Murid SD Ditemukan Mengapung di Pulau Lebos

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM)  Riza Pahlevi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialiasi setelah aturan itu dikeluarkan (pjkst|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Berlaku Awal Januari, Meterai Rp 10.000 Diedarkan Mulai Pekan Depan

Berita

SBSI 1992 Sumut Sebut Hubungan Industrial Dapat Rusak Karena Kesewenang-wenangan

Arsip

Raden Ayu Lasmi Ningrat, ‘Kartini’ Perintis Pendidikan Bagi Wanita

Berita

Polisi Ungkap Ratna Sarumpaet Tak Dianiaya, Tapi ke RS Bina Estetika

Ekonomi

Luhut dan Erick Thohir ke Jepang Cari Dukungan untuk Lembaga Pengelola Investasi

Asahan

MEMPERINGATI HARI LIONS INDONESIA KE 52, LIONS CLUB GOLDEN ESTATE DAN LIONS CLUB GOLDEN SHELL GELAR DONOR DARAH AMAL

Arsip

Petani Tembakau Dinilai Paling Susah Sejahtera
Terdakwa Korupsi Bank Sumut Meminta Izin Hadiri Pernikahan Putri-kompasnasional

Arsip

Terdakwa Korupsi Bank Sumut Meminta Izin Hadiri Pernikahan Putri