Home / Berita

Jumat, 21 November 2025 - 13:06 WIB

Ini Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Viewer: 474
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 37 Detik

Jakarta, JejakNasional – Pemerintah sedang menyiapkan regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dengan masih disusunnya regulasi, maka pengumuman UMP tahun 2026 batal dilaksanakan pada 21 November 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Beleid tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk soal upah minimum.

Putusan MK mengamanatkan bahwa upah harus mempertimbangkan Keputusan Hidup Layak (KHL) buruh. Oleh karena itu, PP terbaru akan mengubah tata cara penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

“Jadi, kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Cara perhitungan kenaikan UMP 2026 juga akan berbeda dengan perhitungan kenaikan UMP 2025. Sebagai informasi, UMP 2025 diputuskan naik serentak sebesar 6,5% dan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga  4 Fakta Pipa Gas Meledak di Medan yang Lukai 1 Warga

Menurut Yassierli, ke depannya tidak ada angka tunggal yang menjadi acuan untuk kenaikan UMP. Hal ini demi mempersempit disparitas upah yang selama ini terjadi antar daerah.

“Jadi, tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi, kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi,” bebernya.

Dewan Pengupahan daerah juga diberi kewenangan lebih dalam perhitungan upah minimum sesuai dengan amanat MK. Selanjutnya, UMP akan diumumkan oleh para kepala daerah masing-masing.

UMP 2026 Pakai Hitungan BaruSementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa UMP 2025 naik menggunakan satu angka, yakni 6,5%, karena putusan MK yang baru keluar di akhir tahun, tapi penetapan UMP tahun ke depannya akan menggunakan perhitungan baru.
Salah satu yang diubah adalah alpha atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

“Kalau dulu kan di PP yang lama alpha 0,1 sampai 0,3, nah kalau sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alpha sesuai amanat MK. Jadi tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” sebut Indah.

Baca Juga  Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Begini Tanggapan Novel Baswedan dan Abraham Samad

Sayangnya Indah belum mau membocorkan berapa kenaikan alpha yang dimaksud, tapi menyebut akan ada penyesuaian yang mempertimbangkan KHL. Namun, ia memasukkan variabel dan rumusan penetapan UMP sama dengan regulasi sebelumnya.

“Rumusnya sama, variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja kata MK alpha-nya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL. Nah di situlah bedanya dengan penetapan upah yang sebelumnya,” imbuh Indah.

Mekanisme penentuan UMP, yaitu Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota yang merumuskan untuk kemudian direkomendasikan ke Gubernur. Setelah itu para Gubernur yang akan menetapkan dan mengumumkan ke publik. Dengan begitu maka kenaikan UMP tahun 2026 tidak akan ditetapkan pemerintah pusat.

“Mekanismenya dewan pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota yang merumuskan, kemudian direkomendasikan ke Gubernur. Nah gubernur yang menetapkan. Sama kalau itunya (variabel dan rumus) kayak yang dulu, cuman dewan pengupahan harus lebih diperankan,” tutup Indah.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Larangan Eks Gubernur Jadi Cawagub Kembali Digugat ke MK

Berita

Penerima BSS dan Subsidi Minyak Goreng Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Booster

Berita

Pemkab Kayong Utara Berikan Apresiasi Atas Dedikasi Dan Pengabdian Pabung Kodim 1203/Ktp.

Berita

Dirut PLN Terpilih Sebagai Tokoh Transformasi Digital Kelistrikan Nasional 

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kabupaten Kapuas Hulu

Berita

Gubernur Sutarmidji Hadiri Rakerwil DPW PKS Kalbar

Berita

Peduli Sarana Ibadah, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Warga Bangun Pagar Surau Perbatasan

Berita

Gubernur Kalbar Memberikan Arahan dan Sambutan Musrenbang RPJMD Kab Sintang Tahun 2021-2026