Home / Medan / Nasional

Rabu, 21 Juli 2021 - 22:32 WIB

Terungkap di Persidangan, Pembunuhan Acek Kos Sudah Direncanakan

Dua saksi kunci pembunuhan berencana yang dilakukan 3 pemuda Nias saat bersaksi di persidangan.

Dua saksi kunci pembunuhan berencana yang dilakukan 3 pemuda Nias saat bersaksi di persidangan.

Viewer: 685
1 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 52 Detik

Kompasnasional.com, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Dji Goon Gunawan Alias Acek, pemilik kos-kosan yang dilakukan oleh 3 pemuda bersuku Nias.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi diantaranya saksi Rizki Nanda alias Awi Tanjung dan Ucharies anak kandung korban. Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Deny L.Tobing berlangsung secara video teleconference di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (21/7/2021) sore.

Terungkapnya dugaan pembunuhan berencana dilakukan FZ (20) warga Desa Hilina Tafue Kecamatan Indanogawo Kabupaten Nias, AZ (21) dan BZ (24) keduanya warga Fadoro Taliwaa Desa Sisobahili Kecamatan Afulu Kabupaten Nias ini saat saksi di persidangan, Muhamad Riski Nanda alias Awi (19) yang juga kos di tempat korban. Dalam keterangannya di bawah sumpah Awi menerangkan, awalnya saksi ingin membeli air mineral di tempat Acek, karena korban berjualan di kos-kosan miliknya itu.

Ketika saksi Awi memanggil- manggil Acek dari luar kamar tempat korban berjualan sampai tiga kali tetapi tidak ada jawaban. Saksi yang merasa penasaran mengintip dari atas pintu kamar kawat nyamuk dan Awi sangat terkejut melihat ada tiga orang laki-laki berada di dalam sedang memegang kepala, tangan dan kaki korban.

2 tersangka AZ (21) dan BZ (24) yang diketahui kakak adik berkilah tidak ada di dalam kamar saat awi mengintip dari kasa nyamuk, sedangkan tersangka FZ(20) sudah membenarkannya.

Baca Juga  May Day SBSI 92 Darmawan Yusuf Mendukung Gubernur Sumut Untuk Menekan Penyebaran Covid 19 Tak Turun Demo ke Jalan

Terdakwa FZ mengatakan ” Saya otak pelaku pembunuhan berencana ini , saksi awi benar ” Pugkas FZ . Namun disisi lain , 2 tersangka AZ (21) dan BZ (24) abang adik ini membantah saat di hubungi melalui video teleconference.

Terdakwa BZ di persidangan mengatakan bahwa dia tidak terlibat, justru ketika acek terluka dia justru membantu untuk memapah kemobil. lalu ditimpali hakim dengan nada keras, kamu jangan bermain drama lagi.”Timpal Hakim.

Pada saat itu aksi Awi diketahui oleh salah pelaku yang berada di kamar korban tersebut. Lalu saksi diancam, “Diam kau di situ”. Karena ancaman tersebut saksi menjauh dari depan pintu kamar korban. Selajutnya, saksi bertemu anak kos cewek lainnya yang berada di lantai satu langsung minta saksi untuk mencari bantuan. “Wi tolong Acek di dalam kamar sedang berantam sama orang,” ucap Awi di persidangan.

Terungkap keterangan Saksi awi dipersidangan menerangkan batu tidak ada di kamar dan tidak pernah melihat batu di kamar mandi atau sekitar kamar korban. Awi mengatakan diduga Batu tersebut sudah dipersiapkan dan dikondisikan untuk membunuh acek.

Baca Juga  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Minta Maaf Usai Firli Jadi Tersangka

Tambahnya lagi, saat itu saksi langsung berlari ke lantai dua dan lantai tiga kos-kosan untuk meminta tolong. Setelah anak kos berkeluaran dari kamar merekapun bergegas turun ke lantai satu.

Namun, sesampai di kamar korban ketiga orang tersebut sudah tidak berada di kamar dengan meninggalkan korban sendiri dengan kondisi bersimbah darah. Lalu anak korban meminta agar bapaknya segera dibawa kerumah sakit Bhayamgkara. Sesampai di RS Bhayangkara korban mendapat perawatan intensif. Perawatan medis terhadap korban hanya selama 4 jam diduga banyak mengelurkan darah hingga korban tewas.

Sementara itu, anak korban, Ucharies dalam keterangannya membenarkan keterangan Awi. Ucharies menambahkan luka yang dialami korban sangat parah, kepala bagian belakang bolong, gigi bagian depan copot dan dada memar serta tangan ada luka gores. Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu pekan depan untuk mendengar keterangan dari istri korban dan saksi lainya.

Seusai persidangan, Awi menuturkan kepada wartawan pernah mendengar para pelaku berbicara dua hari sebelum kejadian, mengucapkan akan membunuh korban. “Saya menganggap itu hanya amarah sesaat para pelaku karena ditagih uang kos oleh korban tapi ternyata benar mereka bertiga membunuh secara keji,” katanya.

Penulis : Sunardi

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Warga Nekat Buang Sampah ke Sungai, Pemkot Solo Pusing

Berita

Utang Luar Negeri RI Membengkak Jadi Rp 5.532 Triliun di Akhir 2019

Arsip

Indonesia Banjir Tenaga Kerja China, Haruskah Diwaspadai?

Medan

Polresta Deliserdang Bebaskan Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung

Arsip

Demi BBM Satu Harga, Pertamina Nombok Rp 2 Triliun per Tahun

Berita

GPEI Pimpinan Khairul Mahalli Dinyatakan Tak Sah, Diangkat Jadi Ketua Sumut, Landen Marbun SH “No Comment”

Berita

Simpan Sabu di Celana Dalam, 2 IRT Diamankan Petugas Bandara Kualanamu

Arsip

Konsulat RI Sabah Siap Pulangkan 5 WNI Yang Lolos Dari Abu Sayyaf