Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sudah melarang dan menindak pembuang sampah di sungai, tak sedikit warga yang masih nekat melanggar. Larangan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2010 tersebut dinilai tidak efektif. Penindakan ternyata tidak lantas membuat masyarakat jera.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun terus melakukan pemantauan dengan mengerahkan petugas ke lapangan.
“Sebenarnya kami terus melakukan pemantauan, tapi masih ada masyarakat yang nekat membuang sampah di sungai,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Jumat (9/9).
Pihaknya sempat menangkap warga yang membuang sampah di sungai dengan menggunakan mobil beberapa waktu lalu. Karena tidak terpantau di CCTV, yang bersangkutan membantah telah membuang sampah di sungai.
“Petugas barisan motor kami sempat mengejar dan menghentikan. Petugas merasa ada kesulitan saat bertindak dari dapat laporan namun tidak ada bukti dan membantah kalau membuang,” katanya.
Pihaknya sudah memasang sejumlah CCTV di beberapa lokasi. Antara lain di Jembatan Komplang dan Mojosongo.
“Dengan adanya CCTV itu cukup membantu, jadi saat terpantau bisa langsung melaporkan petugas biar secepatnya bertindak meluncur ke lokasi,” jelasnya.
Dia menambahkan, pelaku yang tertangkap akan langsung diproses dengan dibuat berita acara. Jika melakukan lagi akan diajukan ke tipiring (mdk|dwk)






