Kompasnasional l Rekonstruksi kasus pembunuhan Rito Rianto (31), warga Desa Kamawen Kecamatan Montallat yang digelar Polres Barito Utara Kalimantan Tengah sempat tegang. Penggambaran kembali kasus pembunuhan yang berlangsung pada Jumat (18/12) itu diwarnai kejadian kesurupan. Salah seorang tersangka, Atir Muhamad kesurupan dan sempat tidak bisa melanjutkan rekontruksi tersebut.
Atir yang menurut informasi berteman dekat dengan korban, mulai kesurupan pada adegan ke-14. Kemudian perannya lalu digantikan oleh anggota Polsek Montallat Nunung Sudaryoko, hingga proses rekontruksi tersebut diistirahatkan sejenak setelah adegan ke-25. Tersangka kembali melanjutkan proses rekontruksi usai jeda istirahat, yakni pada adegan ke-25.
Proses rekonstruksi tersebut disaksikan oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan TNI. Ada 47 adegan yang diperlihatkan dalam proses rekontruksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Tomy Paluyukan membenarkan bahwa dalam proses rekontruksi tersebut tersangka Atir Muhamad sempat kesurupan.
Namun setelah sadar, tersangka kembali melanjutkan adegan dalam rekonstruksi tersebut. “Terhadap para tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Diduga kasus pembunuhan ini berencana,” pungkasnya. (JPNN/Red)








