Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal / Reviews

Jumat, 9 September 2016 - 14:22 WIB

Curi Alat Pancing Hingga Mesin Air, Remaja di Dumai Ditangkap Polisi

Viewer: 620
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Dua orang remaja ditangkap polisi lantaran mencuri alat pancing, mesin pemotong rumput dan mesin air serta peralatan lainnya. Keduanya berinisial Un (18) dan Jun (17), mereka dilaporkan Pristiwadi (46), warga kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kotamadya Dumai, Riau.

“Kedua pelaku melakukan pencurian di pondok korban Jalan Paret Baru Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan,” kata Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting kepada merdeka.com, Jumat (9/9).

Kejadian itu terungkap saat korban bertemu dengan temannya bernama Mail pada Rabu (7/9), Mail mengatakan bahwa pada Selasa (6/9), ada orang yang menawarkan alat pancing yang mirip dengan milik korban, lalu korban mengecek pancing tersebut di pondoknya.

Baca Juga  Saat Setir Mobil, Wajah Mahasiswi Bandung Ini Disiram Air Keras

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata barang-barang milik korban berupa satu buah pancing katrol, satu unit mesin air merek Robin, satu unit mesin rumput dan satu unit mesin pompa racun rumput sudah tidak ada lagi di pondok korban,” kata Donal.

Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Sembilan untuk diproses hukum dan menemukan siapa pelakunya, pada Kamis (8/9) malam sekitar pukul 20.30 Wib.

“Setelah menerima laporan korban, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Sungai Sembilan meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan,” ucap Donald.

Selang 1 jam kemudian, petugas mendapat bukti kuat terhadap ciri-ciri pelaku pencurian di pondok korban. Tak lama, polisi langsung mengamankan 2 orang diduga sebagai pelaku pencurian dan langsung di bawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Kereta Kertajaya Hangus Terbakar di Stasiun Tanjung Priok

“Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku merupakan pelaku pencurian di pondok korban itu,” kata Donal.

Ternyata, kedua tersangka Un dan Jun merupakan warga setempat yang berdomisili satu kelurahan dengan korban dan tergolong masih remaja. Un berkerja sebagai buruh harian, sedangkan Jun masih pelajar di Sekolah Menengah Atas.

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan langsung kita tahan untuk proses penyelidikan lanjutan,” pungkas Donal (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Rentetan Kejadian sebelum Eks Wakapolda Sumut Ditemukan Tewas

Arsip

Penyebab Kematian Leluhur Manusia Terpenting “Lucy” Terungkap!

Berita

Anies Tunggu Laporan Dinas Pariwisata soal Dugaan Prostitusi di 4Play

Berita

Pembukaan Sibolga Expo 2018 resmi dibuka

Arsip

Hutan Diduga Dirambah, Ditemukan Kayu Olahan Tak Bertuan

Berita

Vihara Induk Gunungkidul Gelar Doa Bersama Untuk Kepemimpinan Jokowi Rabu Nanti

Arsip

Tolak Pensiun, Penggemar Bikin Patung Messi dari Perunggu

Arsip

Perbankan Masih Sulit Tingkatkan Kualitas Kredit