Kompas Nasional I Siantar
Personil Sat Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus
Suranta (44) warga Jalan TVRI, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat atas kepemilikan barang narkotika jenis sabu pada Minggu (05/07/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasubag Humas Polres Siantar Iptu Rudy Arya pada Senin (06/07/2020)
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotik jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram.
Barang haram tersebut ditemukan dari kantong depan sebelah kanan bersama uang sebesar Rp20.000, kata Rusdy dalam press release yang dikutip Kompasnasional.com pada Senin (06/07/2020).
Adapun kronologis sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, anggota Satnarkoba Polres Pematangsiantar sudah terlebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jalan TVRI Kelurahan Simarito Kec kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar.
Berkat informasi tersebut, Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di tempat yang di informasikan Personil Sat Narkoba melihat ada seorang laki-laki yang dicurigai dan sesuai dengan informasi sedang jongkok dipinggir jalan TVRI.
Kemudian Personil Sat Narkoba langsung mendekat dan menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Suranta (44) warga Kelurahan Simarito.
Pada saat penangkapan dari sebelah kaki kanan Suranta ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.43 gram dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan uang Rp. 20.000,-.
Kepada petugas tersangka Suranta mengaku bahwa seluruh barang bukti shabu dan uang tersebut adalah miliknya sendiri.
Terkait dengan itu, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Nilson Pakpahan








