Viewer: 796
0 0

Home / Berita / Kriminal

Senin, 6 Juli 2020 - 16:08 WIB

Miliki 0,43 Gram Sabu Suranta Di Proses Hukum Sat Narkoba Polres Siantar

Viewer: 797
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 23 Detik


Kompas Nasional I Siantar

Personil Sat Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus
Suranta (44)  warga Jalan TVRI, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat atas kepemilikan barang narkotika jenis sabu pada Minggu (05/07/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih melalui Kasubag Humas Polres Siantar Iptu Rudy Arya pada Senin (06/07/2020)

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotik jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram.
Barang haram tersebut ditemukan dari kantong depan sebelah kanan bersama  uang sebesar Rp20.000, kata Rusdy dalam press release yang dikutip Kompasnasional.com pada Senin (06/07/2020).

Baca Juga  Sebanyak 7.649 Warga Siantar Belum Mendapatkan KKS, Dinsos Desak BRI

Adapun kronologis sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, anggota  Satnarkoba Polres Pematangsiantar sudah terlebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis shabu di Jalan TVRI Kelurahan Simarito Kec kecamatan  Siantar Barat Pematangsiantar.

Berkat informasi tersebut, Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di tempat yang di informasikan Personil Sat Narkoba melihat ada seorang laki-laki yang dicurigai dan sesuai dengan informasi sedang jongkok dipinggir jalan TVRI.

Kemudian Personil Sat Narkoba langsung mendekat dan  menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Suranta (44) warga Kelurahan Simarito.

Baca Juga  Lagi, 4 Pemuda Perkosa Siswi SMP di Tengah Jalan Usai Sahur

Pada saat penangkapan dari sebelah kaki kanan  Suranta ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.43 gram dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan uang Rp. 20.000,-.

Kepada petugas tersangka Suranta mengaku bahwa seluruh barang bukti shabu dan uang tersebut adalah miliknya sendiri.

Terkait dengan itu, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Penulis: Nilson Pakpahan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kacabdis Siantar Tegaskan Hasil Kelulusan PPDB Online 2022 Tidak Bisa Dipermainkan

Berita

Masyarakat Nagori Togu Domu Nauli “Marharoan Bolon”

Berita

Langkah PDAM Halsel Mengatasi Ancaman Air Keruh

Berita

Gubernur Kalbar di Dampingi Ketua PBSI Resmikan GOR Bulu Tangkis Bumi Khatulistiwa

Berita

Wakil Gubernur Kalbar Buka Gawai Dayak Ke XXXV Tahun 2021 Ini Pesan H. Ria Norsan

Berita

Wakil Pembina Kwarcab, Tutup Jambore Pramuka P.Sidempuan Tahun 2022
Foto Menkes Budi Gunadi Sadikin

Berita

Menkes Prediksi Puncak Kasus COVID-19 Omicron XBB Bakal Seperti Ini

Berita

Menggelar Aksi Penggalangan Dana Dengan Cara Turun ke Jalan Raya Lampu Merah Tugu Juang Kabupaten Melawi*