KompasNasional.com– Terkait lolosnya ratusan ton jeruk diduga berasal dari China melalui Pelabuhan Belawan yang diduga sarat permainan, pihak PT Lucky melalu pria bernama Ricky mengakui ada menerima jeruk impor tersebut dan saat ini berada di gudangnya.
“Ada bang, cuma bukan tiga kontainer, yang masuk kemari itu satu kontainer. Yang mengurus surat-surat impornya juga bukan kami, kami hanya menerima,” kata Riki. Kamis (8/2/18), di kawasan Jalan Medan-Binjai KM 1*, Kecamatan Sunggal Deliserdang.
Saat tersebut, Riki juga memberikan bukti pelepasan impor buah jeruk yang dikeluarkan Badan Karantina Belawan dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang/Jeruk yang dikeluarkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, disebut juga oleh Riki, pengimpor merupakan PT Suci Abadi Terang.
Ada kejanggalan yang didapat tobapos.co dalam data-data yang dikeluarkan pihak Karantina dan Bea Cukai Belawan, yakni alamat penerima buah jeruk impor tertulis Jalan Sunter Raya, Jakarta sedangkan Jeruk Mandarin tersebut dikirim ke gudang di Jalan Binjai, Sunggal Deliserdang.
Bukan itu saja, dalam dokumen pelepasan barang tersebut, ditulis juga tujuan pemasukan jeruk mandarin itu untuk konsumsi namun dengan banyaknya jeruk 125 ton, diduga jeruk itu akan diperdagangkan.
Pantauan tobapos.co lagi, di gudang PT Lucky, terlihat buah jeruk mandarin yang berada dalam container digabungkan dengan buah pir, diduga dalam menyelundupkan buah jeruk mandarin itu, para pelaku mengelabui dengan mengatakan buah yang diimpor merupakan buah pir.
Sesuai informasi lainnya yang diterima tobapos.co, dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Ketentuan impor produk Hortikutura yang dibatasi impornya termasuk jeruk mandarin dengan kode HS 08.05, dan saat ini untuk buah jeruk mandarin tidak ada kuota atau tidak diperbolehkan untuk diimpor ke Indonesia demi melindungi petani buah dalam negeri.
Terkait ini, pihak Bea Cukai Belawan bernama Dodit disebut sebagai Kepala Seksi bagian Impor, kembali dikonfirmasi melalui seluler belum mau memberikan tanggapan.
Sebelumnya diberitakan, Bea Cukai Belawan diduga meloloskan penyelundupan ratusan ton buah jeruk asal China yang jelas-jelas dilarang masuk ke Indonesia. Rabu (7/2/18).
Dari tiga container Jeruk impor itu, sebanyak 2 kontainer telah diloloskan semalam, sedangkan satu 1 kontainer lagi masih dilakukan penahanan di kantor Bea Cukai Belawan.
Penyelundupan buah jeruk secara besar-besaran itu dilakukan importir nakal itu untuk meraup keuntungan besar, apalagi menjelang Hari Raya Imlek konsumsi masyarakat meningkat tajam.
Penyelundupan buah jeruk mandarin ini memang kerap menjadi ajang korupsi aparat terkait, hal itu karena kuota untuk jeruk saat ini tidak ada sehingga bea masuk jeruk menjadi tinggi dan kondisi itu diduga kerap dimanfaatkan para mafia impor dan oknum aparat Bea Cukai dan Balai Karantina nakal. Diketahui lagi, bila ada importer yang tertangkap Bea Cukai melakukan penyelundupan produk hortikultura seperti jeruk, maka sanksinya akan didenda berpulu kali lipat dari jumlah barang yang diseludupkan.
Sebelumnya, dalam kesepakatan lintas Kementrian, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan akan menjadi penjaga gawang agar produk-produk hortikultura yang dibatasi masuk ke Indonesia agar tidak lolos ke pasar dalam negeri dan tidak masuk melalui pelabuhan maupun bandara di Indonesia. Begitu juga dengan Mendag, menghormati apa yang direkomendasikan Kementerian Pertanian.(TOBASU/TR)