Home / Berita

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:32 WIB

Tersangka Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK

Gedung KPK

Gedung KPK

Viewer: 6
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 53 Detik

Jakarta, JejakNasional – Salah satu tersangka dalam perkara korupsi kuota haji 2023-2024, Asrul Azis Taba, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke KPK. Asrul beralasan kondisi kesehatan.

“Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tersangka Asrul Aziz Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus,” ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

“(Alasannya) kondisi kesehatan,” lanjutnya.

Budi menjelaskan KPK akan menelaah permohonan tersebut terlebih dulu. KPK akan melihat kondisi objektivitas dari alasan yang diberikan.

“Penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan Pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” jelas Budi.

Dia juga menyampaikan keputusan terhadap pengajuan tersebut sepenuhnya akan menjadi keputusan penyidik yang menangani perkara. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur lewat undang-undang.

Budi menguraikan langkan tindakan menahan seorang tersangka merupakan kebutuhan dari sebuah proses penyidikan. Selain untuk efektivitas, penahanan juga sebagai upaya untuk mencegah kaburnya tersangka hingga potensi penghilangan barang bukti.

“Karena itu, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” terang Budi.

Baca Juga  Akhir Tahun, Mahasiswa Dari Obi Beri Kartu Merah ke Gubernur

Di sisi lain, dia menerangkan KPK pun menyediakan fasilitas kesehatan bagi para tahanan yang telah sesuai standar. Dia juga memastikan seluruh keputusan yang diambil oleh penyidik akan berlandaskan prinsip due process of law.

“Dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal,” imbuhnya.

Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka
Sebagai informasi, Ketum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Sidang perdana digelar Jumat 19 Juni 2026.

“Sidang pertama Jumat, 19 Juni 2026,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikutip Sabtu (13/6).

Gugatan praperadilan didaftarkan Asrul Azis pada Rabu, 10 Juni 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara: 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan Asrul untuk melawan status tersangkanya.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” demikian keterangan pada SIPP.

Sebelumnya, anggota tim penasihat hukum Asrul, Rhama Rizky Vianto mengatakan permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Dia mengatakan kliennya itu tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari KPK.

Baca Juga  TNI-AL TBA Kibarkan Bendera di Perbatasan RI-Malaysia

“Kami menghormati kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun setiap tindakan upaya paksa tetap harus dilakukan berdasarkan hukum. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, dan hak atas kepastian hukum yang adil,” ujar Rhama dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).

Pihaknya juga mempersoalkan mengenai dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka kliennya. Menurutnya, alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka harus telah ada sebelum tanggal 30 Maret 2026, diperoleh secara sah, dan secara langsung mengarah pada dugaan peran kliennya.

Dia pun menyebut kliennya tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dia turut menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/22/Dik.00/01/03/2026 yang dikeluarkan KPK bersamaan dengan Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor 524 Tahun 2026.

“Penyidikan seharusnya merupakan proses mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Jika surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka diterbitkan pada tanggal yang sama, sementara klien kami tidak menerima SPDP dan tidak pernah diperiksa sebelumnya, maka patut dipertanyakan apakah penetapan tersangka tersebut lahir dari proses penyidikan yang objektif atau justru telah ditentukan terlebih dahulu,” ujarnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tapsel Salurkan 100 Paket Daging Kurban ke Desa Siuhom

Berita

Bantu Atasi Banjir Di Kapuas Hulu Gubernur Midji Berikan Dua Perahu Kebaikan

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19 Se-Sumut

Berita

Sanggar Martabe Lestarikan Budaya Batak Lewat Tarian Tortor

Berita

Wakil Bupati Samosir Pimpin Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Samosir

Berita

Ada Pesan Moral Terkandung Dalam Acara Ziarah Rombongan Ke TMT, HUT Ke-75 Persit Kartika Chandra Kirana.

Berita

Kapolres Bersama Walikota P.Sidimpuan Resmikan Tiga Posko Kampung Anti Narkoba

Berita

KAPOLRI-DEWAN PERS BERTEMU,SEPAKAT CEGAH POLARISASI PEMILU