Home / Berita

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:28 WIB

Satgas Covid-19 Larang Mengadakan Pesta Mulai 21 Juli – 3 Agustus 2021 di Kota Pematangsiantar

Viewer: 382
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar meminta dengan tegas untuk tidak menggelar pesta adat, resepsi atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan, mulai tanggal 21 Juli sampai 3 Agustus 2021.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar, Selasa (20/7). Di Kantor sekretariat satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar 

Beliau menyampaikan bahwa kami menyadari jika kebijakan ini tidak populer di mata publik. Tetapi demi memutus rantai penularan Covid yang kian meningkat, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. 

Perintah dan instruksi Wali Kota selaku Ketua Satgas harus dilaksanakan tanpa tebang pilih. Dan jika ada pihak-pihak yang mencoba-coba melanggarnya atau sembunyi-sembunyi menggelar acara, kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,”tegas Daniel yang juga Staf Ahli Wali Kota yang membidangi pembangunan ini.

Baca Juga  Pemko Siantar Mengajukan Diri Jadi Tuan Rumah MTQ Sumut 2022

Menyikapi undangan pernikahan yang sudah sempat diedarkan, Daniel menegaskan, pihaknya tidak melarang acara akad nikah atau pemberkatan pernikahan digelar, sepanjang mematuhi protokol kesehatan. “Yang kita minta untuk ditunda atau ditiadakan sementara waktu adalah acara resepsi pernikahan atau pelaksanaan acara adatnya. Karena kegiatan itu bisa dilaksanakan nanti jika situasi sudah memungkinkan,” tandasnya.

Bagaimana dengan acara adat orang yang meninggal dunia? “Harus bisa kita bedakan, bahwa kematian tidak pernah direncanakan!. Hal ini jelas berbeda dengan acara pernikahan. Oleh karena itu,  silahkan acara adat kematian digelar. Tetapi dengan syarat, pelaksanaannya harus tetap dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Satgas Covid, serta mempercepat waktu pengebumian,”tandasnya.

Kebijakan pembatasan kegiatan pesta ini menurut Daniel, menyusul tingginya kasus pertambahan Covid-19 di Pematangsiantar. Dari tanggal 18 ke 19 Juli 2021 kemarin saja, jumlah  warga terpapar bertambah 53 orang, 6 diantaranya meninggal dunia. Sehari sebelumnya, update data tanggal 17 ke 18 Juli 2021, warga terpapar bertambah 69 orang, 4 diantaranya meninggal dunia. “Artinya, dalam perkembangan dua hari terakhir saja, jumlah warga terpapar sudah bertambah 122 orang, dan yang meninggal bertambah 10 orang,”imbuhnya.

Baca Juga  Plorenstinus Anum : Pertanian Kalbar Berorientasi Swasembada Pangan Dengan Intensipikasi Pemanfaatan Tehnologi

Update data pada 19 Juli 2021, total jumlah warga Pematangsiantar yang terpapar Covid-19, sejak pandemi merebak tahun 2020 lalu, Sebanyak 2.248 orang. 104 orang diantaranya meninggal dunia dan yang masih dirawat sebanyak 515 orang. Pertambahan kasus itu terjadi menyusul ditingkatkannya tracing dan testing.

“Sesuai hasil tracing (penelusuran) yang telah dilakukan Dinas Kesehatan, pertambahan warga terkonfirmasi positif Covid-19 lebih banyak setelah pulang dari pesta. Oleh karena itulah kita mempertegas kebijakan untuk meniadakan kegiatan dimaksud sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan,”ujar Daniel yang juga merupakan Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pematangsiantar ini. 

Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Koramil 11 BA Kodim 0212 TS Tabur Benih Ikan Di Demplot Yang Telah Dipersiapkan

Berita

Polres Nias Selatan gerebek arena judi sabung ayam, 6 orang di duga pelaku diamankan

Berita

ACT Datangi Walikota P.Sidimpuan, “Bantu 150 Pelaku Usaha Mikro”

Berita

UPACARA SERAH TERIMA JABATAN WAKA POLRES DAN KAPOLSEK OLEH POLRES SINGKAWANG*

Berita

Bupati : Pendapatan Daerah Kabupaten Tapsel Bertambah Jadi Rp65 Miliar Lebih

Berita

Walikota Psp Ajak Umat Islam Tauladani Perjuangan Rasulullah Muhammad SAW

Berita

BPBD dan Polres Kapuas Hulu Diskusikan PPKM Berskala Mikro

Berita

Kapoldasu Beri Arahan Percepatan Penanganan Covid-19 di Simalungun Guna Mendukung Intruksi Presiden RI