Home / Berita

Sabtu, 13 November 2021 - 07:36 WIB

PEMKAB TOBA ADAKAN SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KAB TOBA 2021

Viewer: 332
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 37 Detik

Kompasnasional.com.Balige, Toba | Bupati Kab.Toba Ir Poltak Sitorus secara resmi membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Toba tahun 2021 yang diselenggarakan di Ruang  Pendopo Bupati Toba pada hari Jumat,12/11/2021.

Bupati Toba dalam arahannya menyampakaikan berbagai Peraturan Pemerintah Kabupaten Toba  tentang   perlindungan anak, pencegahan kekerasan, pemberdayaan perempuan.

Pemerintah saat ini telah mendesain sebuah sistem perundang-undangan tentang perlindungan anak dan

perempuan dari segala bentuk kekerasan.

Hal ini dilakukan agar hak hak dari anak dan perempuan terlindungi, sebut Poltak.

Pemkab Toba telah menerbitkan beberapa Perpu seperti Perpu No 6 tahun 2019 dan Perpu No 11 tahun 2020,

Dalam akhir sambutannya Bupati mengajak semua Camat di Kab.agar menyelenggarakan “Tonggo Raja” untuk melahirkan berbagai keputusan keputusan yang akan diberlakukan disetiap aktivitas kehidupan sosial masyarakat demi kesejahreraan masyarakat itu sendiri,ujarnya menutup.

Baca Juga  PDAM Sambas Di Persoalkan Lembaga LP-KPK Sambas.

Dalam kesempatan yang sama,mewakili Polres Toba  KBO Sat Narkoba Polres Kab.Toba IPTU Pol Libertius Siahaan,SH menyampaikan beberapa isi dari Peraturan Perundang-undangan tentang narkotika dan obat obatan yang mengandung narkoba seperti tertuang dalam Undang-undang nonor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Libertius mengajak masyarakat agar menghindari dari segala penyalahgunaan jenis Narkotika sebut Libertius.

Libertius mengajak masyarakat agar memperhatikan ciri-ciri khas para pemakai narkoba atau anak anak, misalnya seperti Penurunan  berat badan yang sangat drastis dan, perubahan warna kulit si pengguna.

Baca Juga  Hindari Ganjil Genap, Mobil Mewah Ini Gunakan Tiga Pelat Sekaligus

Libertius juga menyampaikan salah satu sanksi penyalahgunaan narkoba sebagaimana disebut dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111,ujarnya menutup.

Selanjutnya Kanit PPA AIPDA Pol Idris Simangunsong juga memaparkan beberapa faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, seperti faktor Moralitas,Keluarga,Lingkungan, Ekonomi,Pengembangan Teknologi dan faktor Pendidikan,ujar Idris.

Hal inilah yang menjadi salah satu adanya penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak,ujarnya menutup.

Turut dalam acara ini Kadis Kominfo,Kadis Dishub,Ass 3,Kabag Hukum,Ketua BKAG,Ketua Karang Taruna,Ketua Pramuka Kwarcab Toba,Danramil Balige,Camat se Toba,Insan Pers. (LamS)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Hendak ke Marawi dan Mau Diserang Aparat, 3 WNI Dibekuk di Malaysia

Berita

Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Imlek 2573 dan Cap Go Meh Tahun 2022

Berita

Antisipasi Bencana Siklon Tropis Surigae, Kodim 1207 Siagakan Pasukan dan Perlengkapan*

Berita

Penrem 121/Abw kembali juarai Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-112 tahun 2021.

Berita

Antisipasi Kepunahan, Bupati Tapsel Lepas Ratusan Anak Penyu

Berita

Komandan Kodim 1203/Ktp Pimpin Upacara Pemakaman Militer Kopka Asri

Berita

Pabrik Jely di Karya Indah Meresahkan, Kadis DLH Kampar: Usaha tersebut belum memiliki AMDAL, lingkungan dan tata ruang

Berita

Tutup Dikmata Gel. II TA 2021, Pangdam XII/Tpr : Jadilah Prajurit Tangguh dan Militan