Terakhir Dibaca:2 Menit, 48 Detik
| Nias Selatan, Kompasnasional.com | Pada hari Selasa tanggal 14 Desember tahun 2021 Rafaeli Buulolo (Ama Yanida Buulolo) melaksanakan kegiatan pesta pernikahan anaknya Yanida Buulolo dengan Aradinu Gea di Desa Koendrafo Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan Pada acara pesta pernikahan tersebut keluarga besar Rafaeli Buulolo telah menyediakan tempat yang sederhana untuk tempat para tamu, Pemerintahan Desa Koendrafo, para undangan serta masyarakat yang lainnya Pada susunan tertib acara kata sambutan yang di sampaikan oleh Kepala Desa Koendrafo Kecamatan Lolomatua sudah tertera dalam susunan acara berhubung kepala Desa Koendrafo tidak hadir beserta perangkat desanya maka Pemandu acara meminta dan mengundang Sekcam Lolomatua untuk menyampaikan kata sambutan pada saat itu. Beberapa hari kemudian Rafaeli Buulolo datang di rumah kepala Desa Koendrafo dengan membawa selembar surat pernyataan penyerahan kuasa kepada pihak KSP3 untuk di tanda tangani oleh kepala Desa dan pengakuan rafaeli Buulolo/Ama Yanida (masyarakat Desa Koendrafo) sudah dua kali mendatangi rumah kepala desa Koendrafo dengan membawa dokumen permohon penandatanganan Surat Pernyataan penyerahan kuasa kepada KSP3 lolomatua, sebagai syarat untuk peminjaman di CU KSP3, namun kepala desa tidak mau menandatangi Surat tersebut dengan alasan posisinya sebagai kades dalam kata sambutan pada acara pesta pernikahan sudah diwakili oleh Sekcam Lolomatua dengan nada kecewa Surat penyataan penyerahan kuasa kepada Pihak KSP3 tersebut terlihat kepala Desa tidak mau tanda tangani karna alasan pada acara pesta anak dari Rafaeli Buulolo yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 Desember tahun 2021 bukan pemerintahan desa yang memandu acara dan serta dalam kata sambutan dari kepala Desa Koendrafo telah di gantikan oleh Sekcam Lolomatua, maka kepala Desa Koendrafo mengarahkan Rafaeli Buulolo (Ama Yanida Buulolo) membawa surat itu kepada Sekcam Lolomatua biar dia yang tanda tangani, pada acara pesta pernikahan anakmu kemarin kan Sekcam yang menggantikan saya sama dialah berurusan “Awak media konfirmasi kepada kepala desa melalui Telpon seluler pada hari selasa tanggal 21/12/2021 pada pukul 20.47 Wib, Kepala Desa Koendrafo membenarkan bahwa tidak menanda tangani surat pernyataan penyerahan kuasa kepada pihak KSP3 tersebut yang di bawa oleh Rafaeli Buulolo kepada saya dengan alasan harus minta maaf kepada para tokoh dulu di Desa baru saya tanda tangani surat tersebut Kepala Desa Koendrafo menyampaikan baru saya menanda tangani surat tersebut bila Rafaeli Buulolo minta maaf kepada para tokoh yang ada di desa Koendrafo, dan hanya itu alasan kepala Desa selain itu tidak ada kendala untuk menanda tangani surat tersebut,” Tuturnya Kades Perdes Koendrafo setiap acara harus pemerintahan Desa yang membawa acara tetapi pada acara pesta pernikahan anak Rafaeli Buulolo sudah di sampaikan kepada pemerintahan desa bahwa biar tuan rumah yang menyusun tertib acaranya yang membawa acara adalah pemerintahan desa tetapi pemerintahan desa tidak mau kalau tuan rumah yang pandu acara tersebut dan sampai pemerintahan Desa tidak menghadiri acara pesta pernikahan tersebut gara-gara bukan pemerintahan desa yang pandu acara itu Mengingat acara pesta pernikahan yang di laksanakan maka yang lebih tau susunan acara adalah tuan rumah hingga acara berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Berdasarkan Peraturan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (SOTK) sudah di atur pada Pasal 6 tugas dan fungsi Kepala Desa, maka untuk itu Kepala Desa tugasnya melayani dan membantu masyarakat bukan mempersulit warga setiap kepengurusan admnistrasi di Desa. Rafaeli Buulolo, sangat mengharapkan kepada Pemerintah kecamatan Lolomatua dan pemerintah kabupaten Nias Selatan supaya di bina pemerintahan desa Koendrafo ini agar mereka mengerti dan memahami tugas dan fungsinya sebagai apa di Desa dalam melayani masyarakat,” tegasnya (Felirman Baene) |





