
Air Hitam Ketapang Kalbar, Kompas Nasional.com. Kegiatan Pertambangan Galian C (Tanah Latret) ilegal telah terjadi dilokasi Bukit Kelambing Dusun Kelambing Jaya Desa Bukit Kelambing Kecamatan Singkup Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Menurut keterangan Kepala Desa Bukit Kelambing Kecamatan Singkup Kabupaten Ketapang Jainudin pada (11/10/2021) dikediamanya menerangkan kepada kompas nasional.com bahwa lokasi pertambangan galian C (Tanah Latret) milik Untung tidak ada memiliki ijin pertambangan galian c. ungkapnya Kades Jainudin.
Selain itu Kepala Desa Bukit Kelambing, Jainudin menambahkan bahwa hasil pertambangan galian c ilegal itu telah di lakukan oleh Suandi warga masyarakat RT. 07 Desa Air Hitam Besar Kecamatan Kendawangan Ketapang, sudah selama kurang lebih 3 bulan dan hasilnya telah dibawa oleh Suandi ke Air Hitam Basar.

Dari hasil pantauan kompas nasional.com dilapangan pada (10/10/2021), ternyata hasil pertambangan galian c ilegal yang telah dilakukan oleh Suandi telah dipergunakan untuk penimbunan badan jalan PT. Berkat Nabati Sejahtera di Air Hitam Besar Kecamatan Kendawangan Ketapang.
Menurut salah satu supir trek yang sedang mengangkut hasil pertambangan galian c , yang tidak mau menyebutkan namanya pada saat ditemukan di jalan dari arah blok o menuju ke Air Hitam, mengatakan bahwa hasil pertambangan galian c (Tanah Latret) yang dibawanya adakah milik Suandi untuk penimbunan jalan PT. BNS di Air Hitam.
Berdasarkan hasil konfirmasi kompas nasional.com dengan Alias pada(22/10/2021) melalui Via telp selulernya menjelaskan bahwa Suandi hanya sebagai pelaksana lapangan saja adapun Bikbosnya adalah H. Umardani Ketua Koperasi Natai Sipun Mandiri Desa Pembedilan Kecamatan Kendawangan ketapang kata Alias.

Menurut Selamet dan Weli aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang Aktivitas pertambangan galian c tampa ijin (Ilegal) yang telah dilakukan Suandi dan H. Umardani sudah sangat bertentangan dengan :
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusI Daerah.
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor.14 Tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.
Sehingga sangat diduga keras Suandi, H. Umardani dan Untung telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penggelapan pajak galian c , yang mengakibatkan Pemerintah Daerah dirugikan. Selamet dan Weli meminta kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) ,khususnya pihak Kepolisian agar segera melakukan tindakan tegas kepada Suandi, Untung,H.Umardani serta pihak PT. BNS yang diduga telah menampung hasil galian c ilegal sesuai dengan pasal 480 KUHP, guna untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan demi hukum ujarnya selamet dan Weli.
(Abd. Rahman)






