Home / Berita

Jumat, 22 Oktober 2021 - 11:21 WIB

SUANDI DAN H. UMARDANI JUAL GALIAN C ILEGAL, PT. BNS JADI PENAMPUNG, MELANGGAR PASAL 480 KUHP.

Viewer: 1090
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 8 Detik

Air Hitam Ketapang Kalbar, Kompas Nasional.com. Kegiatan Pertambangan Galian C (Tanah Latret) ilegal telah terjadi dilokasi Bukit Kelambing Dusun Kelambing Jaya Desa Bukit Kelambing Kecamatan Singkup Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Menurut keterangan Kepala Desa Bukit Kelambing Kecamatan Singkup Kabupaten Ketapang Jainudin pada (11/10/2021) dikediamanya menerangkan kepada kompas nasional.com bahwa lokasi pertambangan galian C (Tanah Latret) milik Untung tidak ada memiliki ijin pertambangan galian c. ungkapnya Kades Jainudin.

Selain itu Kepala Desa Bukit Kelambing, Jainudin menambahkan bahwa hasil pertambangan galian c ilegal itu telah di lakukan oleh Suandi warga masyarakat RT. 07 Desa Air Hitam Besar Kecamatan Kendawangan Ketapang, sudah selama kurang lebih 3 bulan dan hasilnya telah dibawa oleh Suandi ke Air Hitam Basar.

Dari hasil pantauan kompas nasional.com dilapangan pada (10/10/2021), ternyata hasil pertambangan galian c ilegal yang telah dilakukan oleh Suandi telah dipergunakan untuk penimbunan badan jalan PT. Berkat Nabati Sejahtera di Air Hitam Besar Kecamatan Kendawangan Ketapang.

Baca Juga  Polres Singkawang Lakukan Pengamanan Pawai 1 Muharam 1444 H Tahun 2022

Menurut salah satu supir trek yang sedang mengangkut hasil pertambangan galian c , yang tidak mau menyebutkan namanya pada saat ditemukan di jalan dari arah blok o menuju ke Air Hitam, mengatakan bahwa hasil pertambangan galian c (Tanah Latret) yang dibawanya adakah milik Suandi untuk penimbunan jalan PT. BNS di Air Hitam.

Berdasarkan hasil konfirmasi kompas nasional.com dengan Alias pada(22/10/2021) melalui Via telp selulernya menjelaskan bahwa Suandi hanya sebagai pelaksana lapangan saja adapun Bikbosnya adalah H. Umardani Ketua Koperasi Natai Sipun Mandiri Desa Pembedilan Kecamatan Kendawangan ketapang kata Alias.

Menurut Selamet dan Weli aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang Aktivitas pertambangan galian c tampa ijin (Ilegal) yang telah dilakukan Suandi dan H. Umardani sudah sangat bertentangan dengan :

Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Babinsa Simpang Empat Dampingi Nakes Dan Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusI Daerah.

Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor.14 Tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.

Sehingga sangat diduga keras Suandi, H. Umardani dan Untung telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penggelapan pajak galian c , yang mengakibatkan Pemerintah Daerah dirugikan. Selamet dan Weli meminta kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) ,khususnya pihak Kepolisian agar segera melakukan tindakan tegas kepada Suandi, Untung,H.Umardani serta pihak PT. BNS yang diduga telah menampung hasil galian c ilegal sesuai dengan pasal 480 KUHP, guna untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan demi hukum ujarnya selamet dan Weli.

(Abd. Rahman)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Masuki Purnabakti, Bupati Sebut Sosok Sekda Tapsel Patut Diteladani ASN

Berita

BMKG Prediksi Cuaca Berawan dan Suhu Panas Terik di RI Terasa Sampai Lebaran

Berita

Lolos Seleksi Tamtama, 109 Pemuda Ditempa Di Secata Rindam XII/Tpr

Berita

Pakar Hukum Sebut Kehadiran Beras Khusus Berpotensi Langgar UU Pidana

Berita

PUTING BELIUNG HANTAM RUMAH WARGA DI TAMPAHAN TOBA

Berita

Satgas Pamtas Yonif 642 Amankan Berbagai Merk Tablet Ilegal dari Malaysia*

Berita

Pangkas Anggaran, Kementerian PAN-RB Optimalkan Transformasi Digital

Berita

KALBAR DAPAT PREDIKAT TERBAIK TANGANI KARHUTLA