Viewer: 687
0 0

Home / Ekonomi

Selasa, 22 Desember 2020 - 13:29 WIB

Sri Mulyani tekankan jual beli saham tak dikenai bea meterai Rp 10.000

Viewer: 688
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Kompasnasional l Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai kabar bahwa setiap transaksi jual beli saham akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Dia menegaskan, setiap transaksi jual beli saham tidak akan dikenakan bea meterai Rp 10.000, namun merupakan pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik.
“Jadi bea meterai tidak dikenakan per transaksi jual beli saham seperti yang muncul di berbagai media sosial,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual realisasi APBN dilansir dari Antara, Selasa (22/12/2020).
Ia menjelaskan, bea materai Rp 10.000 itu bukan merupakan pajak atas transaksi namun pajak atas dokumen atau menyangkut keperdataan.

Baca Juga  Hasrul Azis Sikumbang Ketuai KTNA Tapteng

Dalam bursa saham, kata dia, bea meterai dikenakan atas konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik diterbitkan periodik yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan penyusunan peraturan atas bea meterai termasuk skema pengenaannya atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik. Namun, mengingat meterai elektronik belum ada, lanjut dia, maka Kementerian Keuangan sedang melakukan persiapan dalam infrastruktur pembuatan meterai elektronik, distribusi hingga penjualannya.
Dengan begitu, kata dia, pada 1 Januari 2021, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik belum akan diterapkan karena masih membutuhkan beberapa persiapan.

“Trade confirmation ini adalah dokumen elektronik maka bea meterainya nanti juga harus bea meterai yang sifatnya elektronik. Saat ini kita masih mempersiapkan keseluruhan infrastruktur jadi tidak berlaku 1 Januari 2021,” imbuh dia.
Pemerintah, lanjut dia, tidak memiliki tujuan menghilangkan minat yang tinggi dari generasi milenial yang saat ini semakin sadar berinvestasi termasuk investasi saham. Untuk itu, pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilainya.
“Pemerintah pasti akan mempertimbangkan batas kewajaran yang tercantum di dalam dokumen dan dalam UU juga diperhatikan kemampuan masyarakat. Saya berharap ini akan mengakhiri spekulasi dan berbagai pertanyaan akhir-akhir ini,” kata dia. (KCI/Red)

Baca Juga  Lions Club Medan Golden Estate Sumbang Darah Untuk Penyandang Talasemia
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Menko Luhut Sebut Surat Sri Mulyani Soal PLN Hanya Pengingat

Berita

Sudirman Said: Impor Beras Bukan Solusi

Arsip

Tembus Rp 80 RibuPer Kg, Warga Palembang Keluhkan Harga Cabai
KSPI: Harga Rokok Rp 50.000 Per Bungkus Memicu PHK Besar-besaran-kompasnasional

Arsip

KSPI: Harga Rokok Rp 50.000 Per Bungkus Memicu PHK Besar-besaran

Berita

Sinyal Reshuffle Menguat, Jokowi-JK Biarkan Airlangga Rangkap Jabatan?

Arsip

Pemerintah bersyukur subsidi pupuk turun di 2018, ini alasannya

Berita

Senin Pagi, Presiden Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah

Arsip

Ikan Arwana Senilai Rp 1,9 Miliar Gagal Diselundupkan