Home / Nasional

Jumat, 5 Februari 2021 - 12:28 WIB

Sofyan Djalil Tegaskan BPN Tidak Akan Menarik Sertifikat Fisik

Viewer: 455
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 6 Detik

Kompasnasional l Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menegaskan, tidak benar BPN akan menarik sertifikat fisik (lama).

Menurutnya, semua sertifikat lama masih tetap berlaku sampai dengan proses transformasi tuntas dalam bentuk elektronik (digital).

“Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik,” ujar Sofyan dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja, Kamis (04/02/2021).

Baca Juga  KPHI: Penetapan Biaya Haji 2017 Harus Dipercepat

Sofyan menjelaskan, sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Selama tahun 2019-2020, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan layanan elektronik.

Empat di antara layanan elektronik ini sudah terintegrasi, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman,” kata Sofyan.

Baca Juga  Sejarah Wabah Besar yang Melanda Dunia Setiap 100 Tahun (1720, 1820, 1920, 2020)

Data dan dokumen pertanahan sudah terintegrasi secara elektronik, demikian halnya dengan data dan dokumen fisik juga terintegrasi secara elektronik.

Adapun pemberlakuan sertifikat elektronik ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menambahkan, sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.
(KC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Asahan

Pulang Dari Jakarta Anggota DPRD Sumut Dan Istri Terinfeksi Covid-19
PNS Usia 50 Tahun Keatas Dipersilahkan Pensiun Dini -KompasNasional

Arsip

PNS Usia 50 Tahun Keatas Dipersilahkan Pensiun Dini

Nasional

Diresmikan Jokowi, Bendungan Tapin Berpotensi Jadi Objek Wisata

Nasional

Komnas Haji dan Umrah Sebut Keputusan Batalkan Keberangkatan Haji Tahun 2020 Telah Selamatkan Jemaah

Berita

KPK Minta Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Menyerahkan Diri

Berita

Kakanwil Kemenkumham Sumut Anjurkan Kasus Lapas Diberitakan

Berita

Pemkab Simalungun Kembali Aktifkan Beasiswa Arnita di IPB

Arsip

Harga Emas Antam Turun Rp 4.000 Jadi Rp 568.000 per Gram