KPK Panggil Pejabat PLN Terkait Kasus Suap PLTU Riau
Kepala Satkom Korporat PLN, I Made Suprateka (Foto:Edy Sofyan/kumparan)
Viewer: 487
0
0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 5 Detik
Kompasnasional.com-Penyidik KPK memanggil Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) (Persero), I Made Suprateka.
Made akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ini merupakan pemanggilan kedua kalinya untuk Made Suprateka setelah sebelumnya pada 27 Juli lalu.
“Saksi dipanggil untuk tersangka IM (mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (27/11).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto:Eny Immanuella Gloria)
Dalam kasus ini selain menetapkan Idrus sebagai tersangka, KPK juga menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih. Eni diduga menerima suap Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
KPK menduga suap diberikan agar perusahaan Kotjo bisa mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1. Di kasus ini, KPK menuntut Kotjo dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam fakta persidangan, Kotjo mengaku memberikan uang sebesar SGD 500 ribu untuk Idrus Marham. Berdasarkan laporan Eni, uang itu diduga digunakan Idrus untuk biaya umrah.
Eni dan Idrus diduga berperan memengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1. Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh.(KUMPARAN/AW)